ISLAMTODAY — Ditengah gugatan UU No. 2/2021 tentang Otsus Provinsi Papua. UU tersebut hilangkan wewenang Majelis Rakyat Papua (MRP). Kental nuansa oligarki demi keruk tambang Papua
“Dengan kata lain, kalau kewenangan MRP atas persetujuan pemekaran tidak dihormati, ini bukti betapa pemerintah tidak demokratis. otoriter.”
Usman Hamid
Direktur Eksekutif Amnesty Internasional Indonesia
“Hari ini negara tidak berpikir untuk kepentingan orang Papua, tapi sumber daya alam Papua.”
Timotius Murib
Ketua Majelis Rakyat Papua