ISLAMTODAY — Dewan Da’wah Islamiyah Indonesia (DDII) menolak tegas legalisasi pernikahan beda agama. Mereka meminta agar Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan sejumlah pihak yang berencana memohon legalisasi.
“(Mahkamah Konstitusi harus) menolak permohonan pengujian pemohon untuk seluruhnya atau setidak‐tidaknya menyatakan Permohonan Pengujian Pemohon tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard),” kata Juru Bicara Dewan Da’wah Islamiyah Indonesia (DDII), Abdullah Al Katiri.
Abdullah mengungkapkan apapun alasannya legalisasi tidak bisa dibenarkan termasuk menggunakan alasan HAM. Di Indonesia penggunaan HAM harus ada batasannya.
“Bagi Bangsa Indonesia, melaksanakan HAM bukan berarti melaksanakan dengan sebebas-bebasnya, melainkan harus memperhatikan ketentuan yang terkandung dalam pandangan hidup Bangsa Indonesia, yaitu Pancasila,” ungkap Abdullah.