ISLAMTODAY — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merasa prihatin melihat kekayaan sumber daya alam (SDA) Indonesia yang disalahgunakan oleh oknum tertentu. Eksploitasi alam berlebih menjadikan kekayaan SDA sebagai sumber bancakan para koruptor.
“Sayangnya, kekayaan ini tidak dimanfaatkan dengan baik dan justru menjadi bahan bancakan oknum-oknum tidak bertanggung jawab dengan mengeksploitasinya habis-habisan,” ungkap Direktur Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK, Herda Helmijaya pada Webinar Anti Korupsi di Universitas Institut Pertanian Bogor (IPB) pada Rabu (27/7/2022).
Herda menuturkan pihaknya kini tengah bekerja sama dengan Strategi Nasional Pemberantasan Korupsi (Stranas PK) untuk menghitung dan menetapkan ulang total kekayaan hutan Indonesia.
“Sehingga, dengan kepastian hukum tersebut izin alih fungsi lahan dan total kerugian negara akan terhitung dengan baik,” ujar Herda.
Kasus korupsi di ranah sumber daya alam sudah marak terjadi di Indonesia. Data terakhir sejak tahun 2009 hingga 2020, KPK sudah tangani 27 kasus korupsi di SDA.
Bahkan menurut Laode M. Syarif, Direktur Eksekutif Kemitraan (Partnership) pada tahun 2021 silam menyebut bahwa kasus korupsi SDA sering kali melibatkan tokoh-tokoh besar dan para pemodal. Maka bukan hal yang aneh jika sejumlah pejabat kepala daerah akhirnya harus berurusan dengan KPK diantaranya Gubernur Kalimantan Timur Suwarna Abdul Fatah. Lalu, dua Gubernur Riau, Rusli Zainal dan Annas Maamun, hingga Gubernur Sulawesi Tenggara, Nur Alam.