ISLAMTODAY — Presiden Jokowi mengesahkan Undang-undang No.17 Tahun 2022 tentang Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) pada Senin (25/7/2022) lalu. UU baru tersebut mengakomodir tentang berlakunya falsafat Syariah Islam di Sumbar.
Berikut ini kutipan pasal 5 huruf c di dalam UU Sumbar terbaru:
“Adat dan budaya Minangkabau berdasarkan pada nilai falsafah, adat basandi Syara’, Syara’ basandi kitabullah sesuai dengan aturan adat salingka nagari yang berlaku. Serta kekayaan sejarah, bahasa, kesenian, desa adat/nagari, ritual, upacara adat, situs budaya dan kearifan lokal yang menunjukkan karakter religius dan ketinggian adat istiadat masyarakat Sumatera Barat.”
Adapun falsafah yang dimaksud dalam pasal tersebut adalah bahwa adat bersendikan syariat dan syariat bersendikan kitabullah. Sebuah aturan yang telah hidup di masyarakat Sumbar.
Selanjutnya pada bagian penjelasan terdapat keterangan tentang falsafah adat basandi syara’, syara’ basandi kitabullah berlandaskan pada nilai-nilai Pancasila dan dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Hal ini dimuat dalam bab Penjelasan Pasal 5 huruf c:
Pelaksanaan nilai falsafah adat basandi syara’, syara’ basandi kitabullah berlandaskan pada nilai-nilai Pancasila dan dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia. Yang dimaksud dengan “adat salingka nagari” adalah adat yang berlaku dalam suatu nagari sesuai dengan prinsip adat yang berlaku secara umum dan diwarisi secara turun-temurun di Minangkabau, serta menjadi sarana mediasi bagi penyelesaian permasalahan warga adat di nagari tersebut.
Selanjutnya pada bagian umum dijelaskan pula tentang tujuan dari keluarnya UU Sumbar. Salah satunya ialah berkaitan dengan otonomi daerah yang mempertimbangkan potensi suatu daerah.
Melalui daerah otonom, pemerintah pusat dapat menyerahkan sebagian urusan pemerintahannya untuk dikelola oleh daerah otonom sehingga membantu mempercepat terdistribusinya hak-hak publik bagi masyarakat di daerah.