ISLAMTODAY — Wacana memasukan unsur prajurit TNI aktif ke dalam pemerintahan disampaikan oleh Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi RI, Luhut Binsar Pandjaitan. Langkah awalnya ialah dengan lebih dulu merevisi UU No.34/ 2004 tentang TNI.
“Saya berharap TNI dalam hal ini dengan Kemhan nanti kalau bisa supaya masukkan satu pasal ini kepada perubahan UU TNI,” kata Luhut saat berbicara dalam forum Silaturahmi Nasional Persatuan Purnawirawan TNI AD (Silatnas PPAD) yang diadakan di Bogor pada Jum’at (5/8/2022).
Ia berargumen seorang prajurit TNI tidak harus sebagai berkarir di militer dengan menjadi Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD)
“Sehingga sebenarnya TNI, nanti bisa berperan lebih lugas lagi dan perwira TNI kan tidak semua harus jadi KSAD,” ujar Luhut.
“Bisa saja tidak KSAD tapi dia kementerian seperti yang kita lihat teman-teman dari luar (TNI),” imbuhnya.
Wacana untuk merevisi UU TNI itu pun menuai sejumlah penolakan. Bagi kalangan legislatif khawatir akan kembalinya sistem Dwi Fungsi ABRI. Begitu pula Presiden Jokowi yang menganggap hal itu belum mendesak.
Sebenarnya UU TNI telah mengatur job desk apa saja yang boleh dikerjakan oleh para prajurit TNI.
“Memmbidangi koordinator bidang Politik dan Keamanan Negara, Pertahanan Negara, Sekretaris Militer Presiden, Intelijen Negara, Sandi Negara, Lembaga Ketahanan Nasional, Dewan Pertahanan Nasional, Search and Rescue (SAR) Nasional, Narkotika Nasional, dan Mahkamah Agung.