ISLAMTODAY — Presiden Jokowi menolak dengan halus keinginan Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi (Marinves), Luhut Binsar Pandjaitan untuk merevisi UU TNI. Revisi undang-undang tersebut bertujuan agar prajurit TNI aktif bisa masuk dalam jabatan pemerintahan sipil.
Presiden mengatakan apa yang diinginkan oleh Luhut itu bukan hal yang mendesak untuk segera dilaksanakan.
“Ya saya melihat, masih kebutuhannya saya lihat belum mendesak,” kata presiden dalam keterangan persnya kepada wartawan, di Desa Sanggang, Kec. Bulu, Kab. Sukoharjo, Jawa Tengah, Kamis (11/8/2022).
Pernyataan tersebut bahkan ditegaskannya hingga dua kali. Ia sekali lagi mengatakan hal tersebut belum mendesak.
“Kebutuhannya sudah saya jawab, kebutuhannya kan saya lihat belum mendesak,” ujar Jokowi.
Pekan kemarin Luhut menyampaikan keinginannya tersebut dalam forum Silaturahmi Nasional Persatuan Purnawirawan TNI AD ( Silatnas PPAD) di Bogor (5/8/2022).
“Sebenarnya saya sudah mengusulkan untuk perubahan UU TNI. UU TNI itu ada satu hal yang perlu sejak saya Menko Polhukam, bahwa TNI boleh ditugaskan di kementerian/lembaga atas permintaan dari institusi tersebut atas persetujuan Presiden,” ujar Luhut.