ISLAMTODAY — Undang-undang Pemilu kita, UU No.7/2027 mengizinkan para mantan narapidana korupsi alias koruptor ikut mendaftar sebagai calon anggota legislatif (Caleg) DPR, DPD hingga DPRD pada Pemilu 2024.
Aturan tersebut diterangkan lebih rinci dalam Pasal 240 Ayat 1 huruf g, “Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana.”
Lebih lanjut Kordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu RI, Puadi menjelaskan bahwa berdasarkan Putusan MK para mantan napi harus mengambil masa jeda lima tahun.
“Berdasarkan Putusan MK tersebut, seorang mantan narapidana harus menunggu jeda waktu lima tahun setelah melewati masa pidana penjara” ungkap Puadi pada Senin (22/8/2022).
“Dan mengumumkan mengenai latar belakang dirinya jika ingin mencalonkan diri sebagai gubernur, bupati atau wali kota,” jelasnya.
Komisi Pemilihan Umum pernah membuat aturan tambahan yang melarang masuknya eks koruptor dalam bursa pemilu. Namun aturan tersebut digugat ke MA.
“Pada Pemilu 2019, KPU pernah membuat peraturan yang melarang mantan narapidana koruptor mendaftar sebagai calon anggota DPR, DPRD, dan DPD, namun peraturan KPU tersebut dibatalkan Mahkamah Agung karena dipandang bertentangan dengan UU Pemilu,” tutur Puadi.
Pada Pemilu 2019 kemarin, setidaknya ada 49 calon anggota legislatif yang merupakan mantan napi kasus korupsi. Dari jumlah itu, sebanyak 40 menjadi calon anggota DPRD provinsi dan kabupaten/kota, sementara 9 lainnya sebagai calon anggota dewan perwakilan daerah (DPD).