ISLAMTODAY — Tindakan kepolisian yang tidak segera menahan istri mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo, Putri Candrwathi (PC) dinilai publik sebagai sesuatu yang tidak adil. Putri yang sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak 19 Agustus 2022 kemarin hingga satu pekan lebih belum juga ditahan.
Fakta ini sungguh sangat kontras dengan nasib ibu dan seorang balita di Aceh Utara yang harus mendekam dipenjara dengan jeratan UU ITE. Nasib Isma Khaira (33)dan bayinya yang berumur enam bulan itu harus tinggal di dalam bui sejak 19 Februari 2021 sampai 15 Maret 2021.
“Sense of justice kita betul-betul rendah hari-hari Ini, karena motifnya ingin memeras dan (menunjukan) arogansi, ” kata Rocky Gerung dalam youtubenya Rocky Gerung Official edisi 30 Agustus 2022.
Rocky mengatakan Putri Sambo tidak lagi berhak mendapatkan keistimewaan apapun. Kredibilitasnya sebagai seorang korban bahkan sudah gugur semenjak keterangannya selalu berubah-rubah.
“Sekarang kan ibu Putri sudah mengaku bahwa dia disuruh doang. Berubah-ubah pula itu (keterangannya) artinya kredibilitas dia udah jatuh, nggak perlu lagi dilindungi” ujar Rocky.
PC dinilai tidak berhak mendapatkan keistimewaan apapun, termasuk statusnya sebagai istri seorang pejabat jenderal bintang dua di kepolisian.
“Nggak perlu lagi diberlakukan khusus karena istri seorang pejabat Polri,” tegas Rocky.