ISLAMTODAY — Pemerintah memberikan hak khusus kepada para investor Ibu Kota Negara (IKN). Hak khusus yang dimaksud adalah Hak Guna Bangunan (HGB) selama 160 tahun. Rencana tersebut menuai reaksi keras dari Said Didu mantan Sekretaris Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Periode 2005-2010 yang juga Deklarator Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI).
Ia melalui akun twitter pribadinya @msaid_didu (9/10), mengatakan dengan hak istimewa 160 tahun maka sama saja dengan membiarkan tanah tersebut dikuasai oleh pengusaha baik lokal atau asing.
“(Kalau) Ibu Kota Negara, tanah(nya) bisa dikuasai oleh pengusaha/asing selama 160 thn (HGB),” kata Said Didu.
“Sebagian besar gedung dimiliki swasta atau asing dan pemerintah menyewa,” jelasnya.
Said Didu juga mengomentari tentang nasib gedung dan aset pemerintah yang ada di Jakarta. Ia khawatir jika aset-aset milik pemerintah di Jakarta justru dijual atau bahkan disewakan kepada swasta lokal maupun asing.
“Aset pemerintah di Jakarta dijual atau disewakan ke swasta/asing,” tutur Said Didu.
Beberapa hal di atas adalah kemungkinan terburuk yang akan dihadapi oleh Indonesia jika pemerintah terus-menerus ‘merayu’ para investor demi suksesnya proyek IKN. Hal tersebut sama saja dengan tak ada ibukota baru tapi justru kehilangan ibukota.
“Ini bukan ibu kota baru tapi kehilangan ibu kota,” tegas Said Didu.
Tawaran penggunaan HGB selama 160 tahun merupakan upaya pemerintah membujuk para investor untuk berinvestasi ke IKN. Pemberian izin HGB tersebut akan diperpanjang jika mereke memenuhi 80 tahun pertama.
“Karena HGB 80 tahun itu apabila digunakan dengan baik dan untuk kepentingan masyarakat, kita masih bisa perpanjang lagi hingga 80 tahun lagi, sehingga bisa 160 tahun,” kata Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/Kepala BPN), Hadi Tjahjanto, dilansir dari sindonews pada Kamis(6/10/2022).
“Namun yang kita izinkan 80 tahun dulu,” jelasnya.