ISLAMTODAY — Tragedi kemanusiaan yang memakan korban jiwa sebanyak 131 orang, dan 734 orang luka-luka itu mengundang perhatian sejumlah LSM.Termasuk diantaranya LSM Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS).
KontraS dalam laporan hasil investigasinya yang dipublish di akun twitternya pada Ahad (9/10) mengungkap ada 12 fakta yang ditemukan.
Pertama, terdapat mobilisasi pasukan gas air mata pada pertengahan babak kedua.Padahal diketahui tidak ada ancaman atau potensi gangguan keamanan saat itu.
Kedua, suporter masuk ke lapangan pada akhir pertandingan disikapi dengan tindak kekerasan aparat. sejumlah suporter yang masuk ke dalam lapangan hanya ingin memberikan dorongan motivasi dan memberikan dukungan moril kepada seluruh pemain. Respon tak terduga dari aparat keamanan membuat suporter lain terpancing untuk menolong suporter yang mengalami tindak kekerasan dari aparat keamanan, bukan untuk penyerangan.
Ketiga, sebelum penembakan gas air mata tak ada tindakan preventif.Tidak ada upaya dari aparat untuk menggunakan kekuatan lain seperti kekuatan yang memiliki dampak pencegahan, perintah lisan atau suara peringatan hingga kendali tangan kosong lunak.
Keempat, tindak kekerasan dilakukan oleh oknum Polri dan TNI.Mereka melakukan dengan berbagai bentuk seperti menyeret, memukul, dan menendang.
Kelima, pembakan gas air mata diarahkan ke lapangan, tribun (selatan, timur & utara). hal tersebut menimbulkan kepanikan yang luar biasa bagi suporter yang berada di tribun.
Keenam, akses evakuasi sempit, pintu tertutup. Diperparah dgn masifnya penembakan gas air mata oleh aparat kepolisian mengakibatkan para korban sulit bernafas hingga menimbulkan korban jiwa.
Ketujuh, rentetan kekerasan minim pertolongan, berusaha keluar dengan caranya sendiri.
Kedelapan, peristiwa kekerasan terjadi juga di luar stadion. Aparat kepolisian juga ikut melakukan penembakan gas air mata kepada para suporter yang berada di luar stadion. Diduga kuat kondisi pasca penembakan gas air mata di tribun adalah momen ketika banyak penonton yang merenggang nyawa. Disaat itu pula tidak didapat kondisi medik yang optimal untuk merespon kondisi kritis penonton yang terpapar asap gas air mata.
Kesembilan, pasca peristiwa, terjadi intimidasi baik langsung atau tak langsung.Tim menduga hal ini dilakukan agar menimbulkan suatu ketakutan kepada para saksi dan korban agar tidak memberikan suatu kesaksian.
Kesepuluh, tak ada informasi yang jelas terkait jumlah korban. Tidak ada informasi detail dari pemerintah berkaitan dengan data korban jiwa dan luka yang dapat diakses oleh publik, termasuk informasi perkembangan penanganan kasus yang saat ini ditangani oleh pihak kepolisian.
Kesebelas, narasi temuan ‘minuman alkohol’ dan ‘kerusuhan’ menyesatkan. Yang terjadi justru ialah serangan atau pembunuhan secara sistematis terhadap para warga sipil.
Kedua belas, masih dalam pendalaman fakta.Tim sudah berkomunikasi dengan KomnasHAM dan LPSK lalu menyampaikan sejumlah laporan. Tetapi tim belum melihat kerja riil dari Tim Gabungan Independen Pencari Fakta untuk menemui sejumlah saksi dan korban.