ITD NEWS — Pemerintah tengah mati-matian untuk menarik minat investor untuk berinvestasi di kawasan Ibu Kota Negara (IKN), di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur. Salah satunya dengan melakukan revisi Undang-undang No.3 Tahun 2022 tentang IKN. Pemerintah mendesak agar UU IKN tersebut bisa dimasukkan ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas tahun 2023.
Salah satu aspirasi para investor dalam rencana revisi tersebut adalah berkaitan dengan penolakan mereka terhadap skema penyewaan tanah. “Ya, mengenai soal tanah juga. Tanah kita ingin pastikan lagi karena para investor menginginkan untuk bisa bukan hanya mendapatkan hak selama 90 tahun atau bisa dua kali lipat 180 tahun, tapi bagaimana orang bisa beli nggak tanah di sana,” kata Menteri dilansir dari tempocoid (1/12/2022).
Suharso menegaskan bahwa revisi UU yang baru disahkan pada Januari 2022 lalu itu tidak terburu-buru. Keputusan pemerintah untuk merevisi UU IKN menurutnya dalam rangka mencegah terjadinya perdebatan kewenangan antara aturan turunannya seperti Peraturan Pemerintah (PP), Peraturan Presiden (Perpres) dengan UU IKN.
“Cuma ada Undang-Undang (di IKN) yang lalu diperintahkan dibuat di PP, Perpres. Kemudian PP dan Perpres dia berhadapan dengan undang-undang (yang sudah ada). Kami menginginkan tidak ada perdebatan kewenangannya,” tegas Suharso.