ITD NEWS — Indonesia salah satu negara muslim terbesar turutmengecam keras tindakan Politisi Swedia, Rasmus Paludan membakar Kitab Suci umat Islam, Al-Qur’an. Aksi politisi anti Islam pada Sabtu (21/1/2023) itu mendapat reaksi keras dari sejumlah tokoh dan pimpinan lembaga negara di Indonesia.
Pemerintah melalui Juru Bicara Kementerian Luar Negeri (Jubir Kemenlu), Teuku Faizasyah mengutuk keras tindakan islamophobia di depan Kedutaan Besar Turki di Stockholm, Swedia. Tindakan tersebut termasuk penistaan terhadap Al-Qur’an yang melukai dan menodai toleransi antar umat beragama.
“Indonesia mengutuk keras aksi pembakaran kitab suci Al-Quran oleh seorang politisi Swedia di Stockholm tanggal 21 Januari yang lalu. Aksi penistaan kitab suci ini telah melukai dan menodai toleransi umat beragama,” ujar Faizasyah dilansir dari okezonecom, Senin 23 Januari 2023.
Reaksi keras juga disampaikan oleh Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Dr. H. M Hidayat Nur Wahid. Ia mendorong agar pemerintah bersikap lebih tegas lagi termasuk dengan menggandeng organisasi internasional, Organisasi Kerjasama Islam (OKI).
“Pemerintah RI perlu lebih serius lagi dengan menggalang sikap kebersamaan di forum OKI, agar gelombang penolakan terhadap tindakan intoleran, ekstrim dan islamophobia tersebut semakin besar dan semakin dapat mengkoreksi dan menghentikan,” ujar HNW dalam rilisnya kepada ITD NEWS, 23 Januari 2023.
Sikap tegas juga disampaikan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI). Pemerintah Swedia diminta untuk tidak menganggap remeh tindakan yang dilakukan oleh Politisi Sayap Kanan, Rasmus Paludan.
“Pemerintah Swedia jangan menganggap enteng masalah ini karena tindakan yang bersangkutan tidak mustahil akan mendapatkan reaksi keras dari umat Islam,” kata Wakil Ketua Umum MUI Pusat, Dr. Anwar Abbas dilansir dari ITD NEWS.
“Tindakan ini tentu jelas sangat berbahaya karena dia akan bisa memancing kemarahan umat Islam sedunia,” jelasnya.
Sikap tegas juga disampaikan oleh pimpinan salah satu ormas Islam terbesar di Indonesia, Ketua Badan Pengembangan Inovasi Strategis PBNU, Zannuba Arifah Chafsoh Rahman Wahid atau Yenny Wahid. Tindakan Rasmus Paludan dinilai sudah masukd alam kategori hate crime.
“Ini sudah masuk dalam kategori hate crime atau kejahatan berdasar kebencian. Dalam hal ini kebencian terhadap sebuah keyakinan tertentu,” tegasnya.