ITD NEWS — Pemerintah mulai serius melakukan pembatasan terhadap penggunaan BBM jenis solar. Mulai tanggal 26 Januari 2023 besok, pemerintah akan mewajibkan setiap pembeli solar untuk terdaftar di aplikasi khusus, MyPertamina. Aturan ini berlaku di sejumlah kabupaten dan kota di Jawa Tengah (Jateng) dan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Sebanyak 12 kabupaten dan kota di Jateng adalah Kab. Batang, Kab. Brebes, Kab. Demak, Kab. Karanganyar, Kab. Magelang, Kab. Pati, Kab. Wonosobo, Kab. Pemalang, Kab.Tegal, Kab. Semarang, Kota Semarang, dan Kota Surakarta. Sementara di Yogyakarta akan diujicoba di tiga kabupaten dan kota yaitu Kab. Bantul, Kab. Kulon Progo, dan Kota Yogyakarta. Selain itu sejumlah daerah lainnya di Jateng dan DIY akan mulai menyusul pada 30 Januari 2023.
“Setelah sebelumnya bulan Desember full cycle diterapkan di beberapa wilayah Jawa Tengah, per 26 Januari 2023 akan diterapkan untuk jenis biosolar gelombang 1,” kata Corporate Secretary Pertamina, Patra Niaga Irto Ginting dilansir dari kompascom, Senin, 23 Januari 2023.
Adapun langkah-langkah pendaftarannya adalah denga membuka website Subsidi Tepat Pertamina.
1. Membuat akun di website www.subsiditepat.mypertamina.id Masukan data diri, data kendaraan, dan foto dokumen terkait (STNK, KTP, dan surat pendukung lainnya) Melakukan self declare untuk pertanggungjawabaan data yang disubmit.
2. Pencocokan data Data yang sudah disubmit akan dicocokkan dengan dokumen yang diuplod, serta ketentuan subsidi yang berlaku.
3. Mendapatkan QR Code Pengguna akan mendapatkan email pemberitahuan terkait hasil verifikasi, dan jika mendapatkan subsidi akan mendapatkan QR Code dengan dua cara: Melalui akun pengguna di website subsidi tepat. Melalui fasilitas QR Code subsidi tepat di aplikasi MyPertamina.
Sementara bagi yang tidak memiliki aplikasi bisa melakukannya langsung di SPBU yaitu dengan menginput nomor polisi kendaraannya. Pembayarannya pun masih bisa dilakukan secara cash.