ITD NEWS — Pengesahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Cipta Kerja (Ciptaker) pada Selasa (21/3/2023) menjadi undang-undang rupanya tidak hanya merugikan para buruh tapi juga merugikan masyarakat desa. Salah satunya dalam hal masuknya modal asing di desa-desa yang semakin merajalela.
“Sebelum ada UU Cipta Kerja saja desa-desa ini sudah dihajar dengan investasi yang ugal-ugalan, sementara UU ini mencakup banyak sekali sendi di masyarakat,” kata Peneliti The Institute for Ecosoc Rights, Sri Palupi dalam Peluncuran buku modul untuk rakyat berjudul Memahami dan Melawan Omnibus Law UU Cipta Kerja di Jakarta, Jumat (24/3/2023) dilansir dari kompascom, Sabtu (25/3/2023).
Sri Palupi juga mengungkapkan tentang dampak berlakunya UU Ciptaker bagi pemerintahan desa, terutama terhadap Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).
“Misalnya, UU Cipta Kerja membuat badan usaha milik desa (BUMDes) bisa dimasuki modal asing karena frasa dimiliki oleh masyarakat itu dihapus. Tanpa UU Cipta Kerja saja desa-desa itu sebenarnya sudah banyak di-kooptasi oleh modal, sementara desa ini sangat lemah dan nyaris tidak ada perlindungan,” tegasnya.
Berlakunya UU Ciptaker juga memicu perlindungan kepada petani yang kian melemah. Bahkan komoditas pangan impor bisa makin menghimpit para petani.