ITD NEWS — Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa, Prof.Dr. KH. Asrorun Niam mengkritik pernyataan Menko Polhukam, Mahfud MD yang mengungkapkan bahwa perilaku lesbian, gay, biseksual dan transgender adalah kodrat dan tak bisa dilarang. Padahal perilaku seksual yang menyimpang tersebut sebuah penyakit yang harus disembuhkan.
“LGBT dalam arti kecenderungan senang kepada sesama jenis itu kecenderungan di luar kelaziman yang perlu diluruskan. Ia [LGBT] perlu disembuhkan, bukan dibiarkan atau dianggap normal, apalagi difasilitasi,” ujar Prof. Asrorun Niam dilansir dari kumparancom, 21 Mei 2023.
Perilaku seksual sejenis selain menyimpang juga merupakan bentuk kategori pelanggaran hukum s dalam Islam. Sehingga siapapun yang terlibat dalam mendukung, memfasilitasinya akan dianggap melakukan dosa.
“Akan tetapi, jika rasa cinta kepada sesama jenis itu diekspresikan dalam bentuk hubungan seks sesama jenis, hukumnya haram dan masuk kategori pidana dalam pandangan Islam,” kata Prof. Asrorun Niam.
“Pelakunya, penganjurnya, pelindungnya, dan fasilitatornya berdosa…Mereka perlu ditolong, bukan dijerumuskan. Cara menolong mereka adalah dengan pendampingan dan pelurusan serta penyembuhan dan konseling,” tegasnya.
Sebelumnya Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Prof. Dr. Mahfud MD menyampaikan dalam forum KAHMI bahwa LGBT tak dilarang dalam UU KUHP yang baru. Pemahaman bahwa LGBT adalah ciptaan Tuhan sehingga tidak bisa dilarang, menurutnya larangan hanya terkait perilaku mereka.
“LGBT itu sebagai kodrat kan tidak bisa dilarang,” ucap Prof. Mahfud.
“Yang dilarang kan perilakunya. Orang LGBT itu diciptakan oleh Tuhan. Oleh sebab itu tidak boleh dilarang,” tandasnya.