ISLAMTODAY ID–– Kitab Babul Qawaid merupakan kitab konstitusi dari kerajaan Islam terakhir yang berdiri di tanah Melayu. Babul Qawaid berarti Pintu Segala Pegangan untuk Kesultanan Siak Sri Indrapura.
Kitab ini dikeluarkan pada masa pemerintahan Sultan Siak ke-11, Sultan Syarif Hasyim Abdul Jalil Syarifuddin. Ia memerintah antara tahun 1889 hingga tahun 1908.
Kitab konstitusi Kesultanan Siak itu berisi tentang pembagian wilayah dan tugas masing-masing instansi yang berada dalam naungan Siak. Babul Qawaid terdiri atas 90 halaman, 22 bab dan 154 pasal.
“Kitab ini memuat aturan-aturan kehidupan dan adat istiadat Kesultanan Siak,” ungkap Hilful Fudhul Sirajuddin Jaffar dalam Jaringan Ulama dan Islamisasi Indonesia Timur.
Kitab tersebut juga mempelopori pembentukan lembaga peradilan di Siak. Kemudian pembentukkan Dewan Penasihat Sultan yang terdiri atas empat datuk atau kepala suku.
Mereka ialah Datuk Lima Puluh, TDatuk anah Datar, Datuk Pesisir dan Datuk Kampar.
Keberadaan Kitab Babul Qawaid menjadi bukti bahwa pada era kesultanan, kekuasaan legislatif, eksekutif dan yudikatif itu tidak terpusat di sultan saja. Kitab tersebut sekaligus bukti betapa detailnya sebaran kekuasaan di Kesultanan Siak.
Selain mnegatur tentang kelembagaan negara, Kitab Babul Qawaid juga mengatur tentang jabatan-jabatan yang ada di Kesultanan Siak. Jabatan tersebut terdiri atas batuk, bangsawan, pendahulu, batin, hakim, polisi, imam, qadhi dan kepala suku.
Kitab Babul Qawaid sendiri ditulis dengan aksara Jawi (Arab-Melayu). Pada kitab aslinya yang terbit di tahun 1901 itu terdapat cap sang Sultan dan keempat penasihatnya.
Kitab tersebut berfungsi untuk mengatur wilayah Kesultanan Siak yang terdiri atas Pinang, Pagarawan, Batu Bara, Badagai, Kualiluh, Bilah, Asahan, Serdang, Langkat, Temiang dan Deli.
Sultan juga membangun sebuah tempat musyawarah bernama Balai Keratapan Tinggi (Balai Rung Sari). Berbagai kebijakan kerajaan banyak dimusyawarahkan di tempat ini.
Penulis: Kukuh Subekti