Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM (Ditjenpas Kemenkumham) membenarkan beri remisi kepada narapidana Djoko Tjandra Djoko Tjandra dianggap berhak mendapatkan remisi sesuai memenuhi persyaratan. Sesuai Pasal 14 ayat 1 huruf (i) Undang-Undang Nomor 12 tahun 1995 tentang Pemasyarakatan “Oleh karena itu, merujuk dari penjelasan tersebut pada angka (4), (5) dan (6) maka Joko Soegianto Tjandra (Djoko Tjandra) merupakan terpidana yang memiliki hak untuk mendapatkan remisi," Rika Aprianti Kepala Bagian Humas & Protokol Ditjenpas Kemenkumham