<b>(IslamToday ID) - </b>Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah mengizinkan sekolah melakukan pembelajaran tatap muka (PTM) pada 30 Agustus 2021. Hal ini berdasarkan Instruksi Gubernur Jawa Tengah Nomor 10 Tahun 2021. Tidak serta-merta semua sekolah langsung melakukan PTM terbatas. Namun, sekolah harus melalui proses. PTM untuk wilayah yang berada di level 3, atau level 2 atau level 1. Namun bila di minggu berikutnya levelnya naik 4, maka sekolah harus tutup lagi atau tidak bisa meneruskan PTM. “Sekolah yang sudah siap nanti harus mendapatkan izin dulu. Itulah pentingnya. Ini diatur, dikendalikan dalam rangka pengendalian Covid-19. Jangan sampai, PTM terbatas ini menjadi klaster baru.” Suyanta Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah Adapun tahapan harus dilakukan sebelum melakukan PTM terbatas yaitu sekolah harus pernah melakukan uji coba PTM dulu. Sekolah yang belum pernah melakukan uji coba PTM atau simulasi PTM, harus menjalankan simulasi PTM dulu antara satu hingga dua minggu. Untuk bisa melakukan uji coba PTM harus punya kesiapan, serta menjalankan panduan pembelajaran yang telah diterbitkan Dinas Pendidikan dan ada rekomendasi dinas pendidikan kabupaten/kota, dan verifikasi cabang dinas pendidikan. Tahapan kedua yang harus dilalui, lanjut dia, adanya kesiapan sarana prasarana. Sedangkan tahap ketiga yang harus dilalui yaitu sekolah mendapatkan izin dari orang tua, dari gugus tugas kabupaten/kota, dan dapat izin dari pemangku wilayah "Misalnya dia (daerah) pada level 3 pun pada masa uji coba atau masa PTM terbatas ada kasus positif maka wajib ditutup sampai nanti mendapatkan rekomendasi lagi dari gugus tugas setempat," Suyanta Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah