<strong>(IslamToday ID) -</strong> Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar, terbukti melanggar etik karena berkomunikasi dengan pejabat yang terlibat perkara suap. Namun Dewan Pengawas KPK hanya menjatuhkan sanksi pemotongan 40 persen gaji selama 12 bulan. Dewan Pengawas KPK tidak membawa kasus ini ke ranah pidana. Sejumlah pegiat antikorupsi mengkritik putusan Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi terhadap Lili Pintauli Siregar. Salah satunya Masyarakat Anti Korupsi Indonesia. mereka menilai Lili Pintauli Siregar seharusnya dipecat dari Komisi Pemberantasan Korupsi, sebab Lili terbukti bersalah karena berkomunikasi dengan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial yang terjerat kasus di KPK. "Putusan Dewas KPK dirasakan belum memenuhi rasa keadilan masyarakat, karena semestinya sanksinya adalah permintaan mengundurkan diri, atau bahasa awamnya pemecatan," Koordinator MAKI Boyamin Saiman,