<strong>(IslamToday ID) -</strong> Draf Rancangan Undang-Undang tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan ( RUU HPP ) menyebutkan Komisi XI DPR RI telah menyetujui rencana pemerintah untuk menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang saat ini ditetapkan sebesar 10%. "Perubahan tarif PPN sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Pemerintah setelah disampaikan oleh pemerintah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia untuk dibahas dalam penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara," tulis Pasal 7 ayat (4) draf tersebut. Pemerintah berencana menaikan PPN secara bertahap mulai tahun depan.Dimana tahapan pertama kenaikan tarif PPN menjadi 11persen, dan akan berlaku mulai 1 April 2022. Kemudian, tahapan selanjutnya, tarif PPN kembali naik menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025. Kenaikan ini tertulis pada draf RUU HPP dalam Bab IV tentang PPN Pasal 7 ayat (1)a dan pasal 7 ayat (1)b. Beleid tersebut juga menyebutkan PPN dapat diubah menjadi paling rendah 5% dan paling tinggi 15%, Di sisi lain, pemerintah juga menetapkan PPN sebesar 0% atau bebas PPN untuk ekspor Barang Kena Pajak Berwujud, ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud, dan ekspor Jasa Kena Pajak Pengubahan tarif PPN ini akan diatur dengan Peraturan Pemerintah (PP) setelah nantinya draf RUU HPP disahkan menjadi UU dalam rapat paripurna. "(Jadwal rapat paripurna) tunggu kesepakatan Bamus (Badan Musyawarah) DPR," kata Anggota Komisi XI DPR RI Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hendrawan Supratikno.