<strong>(IslamToday ID) -</strong> Presiden Joko Widodo melarang komponen cadangan (komcad) digunakan untuk kepentingan selain pertahanan. Ia menegaskan komcad dibentuk khusus untuk kepentingan pertahanan dan keamanan negara.Jokowi mengatakan komcad dikerahkan dalam keadaan perang atau darurat militer. Mobilisasi komcad dilakukan presiden dengan persetujuan DPR. "Artinya tidak ada anggota komponen cadangan yang melakukan kegiatan mandiri. Perlu saya tegaskan, komponen cadangan tidak boleh digunakan untuk lain, kecuali kepentingan pertahanan," kata Jokowi Jokowi menyampaikan masa aktif komcad bukan setiap hari. Komcad hanya aktif pada masa pelatihan dan mobilisasi. Peserta komcad juga diperbolehkan melanjutkan profesi masing-masing. Namun, ia mengingatkan para anggota komcad harus selalu siap siaga. "Anggota komponen cadangan harus selalu siaga jika dipanggil negara," tutur Jokowi. Pada kesempatan itu, Jokowi melantik 3.103 orang anggota komcad. Mereka telah digembleng oleh TNI sejak 21 Juni sd 21 September. Komcad didirikan berlandaskan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional (PSDN) dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 3 Tahun 2021. Rencananya, pemerintah akan merekrut 25 ribu orang ke dalam komcad. Kebijakan ini diprotes sejumlah kalangan. Pasalnya, ada sejumlah aturan di UU PSDN yang memperbolehkan penggunaan komcad untuk kepentingan nonperang.