<strong>(IslamToday ID) -</strong> Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada 7 Oktober 2021 resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (RUU HPP) menjadi undang-undang. Dalam UU Pajak tersebut, pemerintah akan mengurangi sanksi administrasi berupa denda untuk para pengemplang pajak alias wajib pajak yang tidak patuh membayar pajak. Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly mengatakan, pemerintah menurunkan sanksi administratif dari 50 persen menjadi 30 persen Sanksi administratif ini berlaku bagi pengemplang pajak yang diketahui oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan. "Sanksi setelah keberatan diturunkan dari 50 persen menjadi 30 persen dari jumlah pajak yang masih harus dibayar," kata Yasonna “Sedangkan sanksi setelah banding di Pengadilan Pajak dan peninjauan kembali di Mahkamah Agung diturunkan dari 100 persen menjadi 60 persen dari jumlah pajak yang masih harus dibayar,” lanjutnya. Selain meringankan sanksi administrasi, Pemerintah juga menghapus sanksi pidana untuk pengemplang pajak. Yasonna menyebutkan, tak akan mempidanakan pengemplang pajak meski kasusnya sudah dalam tahap pengadilan. Sebaliknya, pemerintah malah justru memberikan kesempatan pada pengemplang pajak yang mengedepankan ultimum remidium, yakni mengganti kerugian negara ditambah sanksi. "Mengganti kerugian pada pendapatan negara ditambah sanksi walaupun kasus pidana perpajakan sudah dalam proses penuntutan di sidang pengadilan, dan tidak akan melakukan penuntutan pidana penjara," pungkas Yasonna.