(IslamToday ID) – KPK memandang perlu segera menyelesaikan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset.
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengemukakan hal itu ketika menanggapi pernyataan Presiden Prabowo Subianto saat menghadiri peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day 2025 di Jakarta, Kamis (1/5/2025).
“Pernyataan Presiden Prabowo Subianto menunjukkan bahwa pembahasan RUU Perampasan Aset menjadi penting untuk segera diselesaikan oleh wakil rakyat di DPR RI,” kata Tessa, Jumat (2/5/2025).
Ia menilai keberadaan UU Perampasan Aset dapat membuat upaya pemberantasan korupsi menjadi lebih efektif, terutama dalam mendukung pemerintah memulihkan aset yang telah dikorupsi demi menyejahterakan masyarakat Indonesia.
Sebelumnya, Presiden Prabowo menyatakan mendukung percepatan pembahasan dan pengesahan RUU Perampasan Aset.
“Dalam rangka pemberantasan korupsi, saya mendukung Undang-Undang Perampasan Aset,” kata Prabowo di hadapan ribuan buruh.
Prabowo menekankan bahwa tidak boleh ada kompromi terhadap pelaku korupsi yang enggan mengembalikan hasil kejahatannya.
“Enak saja, sudah nyolong, enggak mau kembalikan aset. Saya tarik saja itu. Setuju?” ujarnya disambut sorak sorai buruh. [ant/wip]