(IslamToday ID) – Dewan Perwakilan Rakyat AS mengesahkan rancangan undang-undang (RUU) menjadi Undang-Undang Dukungan Bantuan Keamanan Israel pada Kamis (16/5/2024).
Dikutip dari Sputnik, Jumat (17/5/2024), RUU itu memaksa penyediaan senjata tertentu ke Israel yang ditahan oleh pemerintahan Biden atas kemungkinan operasi militer skala besar di kota Rafah di Jalur Gaza.
Para anggota DPR meloloskan rancangan undang-undang tersebut dengan 224 suara mendukung dan 187 menentang.
“Undang-undang tersebut mengutuk keputusan Presiden AS Joe Biden untuk menghentikan sementara pengiriman senjata dan menahan dana dari Departemen Luar Negeri, Departemen Pertahanan, dan Dewan Keamanan Nasional sampai senjata tersebut dikirimkan,” dikutip dari sumber yang sama.
Namun, Gedung Putih mengatakan bahwa Biden akan memveto RUU tersebut jika RUU tersebut begitu sampai ke mejanya. Pemimpin Mayoritas Senat AS Chuck Schumer mengatakan pada hari Rabu bahwa undang-undang tersebut tidak akan berhasil di Kongres. [ran]