(IslamToday ID) – Ketegangan antara Israel dan Mesir meningkat dalam beberapa hari terakhir. Ketegangan dipicu oleh Israel yang meningkatkan serangan militernya terhadap kota Rafah.
Ditambah Mesir mengumumkan rencananya untuk bergabung dalam kasus genosida terhadap Israel yang pertama kali diajukan oleh Afrika Selatan.
Mesir juga menganggap Israel melakukan pelanggaran terhadap perjanjian Philadelphi, perjanjian yang ditambahkan ke perjanjian perdamaian Israel-Mesir pada tahun 2005 setelah evakuasi pemukiman Israel di Gaza.
Mesir memandang penguasaan Israel terhadap perbatasan Mesir baru-baru ini merupakan pelanggaran terhadap pelanggaran tersebut.
Dikutip dari Sputnik, Jumat (17/5/2024), hubungan keduanya juga memburuk manakala bantuan yang telah terkumpul di jalur penyeberangan Rafah di sisi Mesir antara Gaza selatan dan Mesir sejak Israel mengambil kendali atas penyeberangan tersebut pada tanggal 7 Mei.
Parahnya, Israel yang mengkambinghitamkan Mesir atas terhambatnya bantuan tersebut lantaran ditutupnya penyeberangan yang menjadi jalur utama masuknya bantuan ke Gaza.
Sebagai informasi, Mesir mengumumkan pada hari Minggu bahwa mereka akan meminta izin untuk bergabung dalam kasus Afrika Selatan melawan Israel di Mahkamah Internasional (ICJ) di mana Israel dituduh melanggar kewajibannya berdasarkan Konvensi Genosida.
Awal tahun ini, Kolombia dan Turki juga meminta untuk ikut serta dalam kasus yang diajukan pada bulan Januari.
Dalam permintaan mereka untuk bergabung dalam kasus Afrika Selatan melawan Israel di ICJ, Mesir mengomentari mengenai memburuknya tingkat keparahan dan cakupan serangan Israel terhadap warga sipil Palestina di Jalur Gaza.
Tak hanya itu, terus dilakukannya praktik sistematis terhadap rakyat Palestina, termasuk penargetan langsung terhadap warga Palestina dan penghancuran infrastruktur di Jalur Gaza, dan mendorong warga Palestina untuk melarikan diri.
Pada kesempatan itu, Juru Bicara Kementerian Luar Negeri Mesir Ahmed Abu Zeid menambahkan bahwa tindakan Israel di Gaza telah menyebabkan krisis kemanusiaan yang belum pernah terjadi sebelumnya.
“Mereka juga menciptakan kondisi yang tidak dapat ditinggali di Jalur Gaza, secara terang-terangan melanggar hukum internasional, hukum kemanusiaan internasional, dan Konvensi Jenewa Keempat mengenai Perlindungan Warga Sipil,” kata Ahmed Abu Zaid. [ran]