(IslamToday ID) – Kuba memutuskan bergabung dengan Afrika Selatan di Mahkamah Internasional (ICJ) yang menuntut pengusutan terhadap dugaan genosida Israel di Jalur Gaza.
“Sesuai dengan komitmen yang tegas dan permanen untuk mendukung dan berpartisipasi semaksimal mungkin dalam upaya sah internasional untuk menghentikan genosida terhadap rakyat Palestina, pemerintah Republik Kuba telah memutuskan untuk berpartisipasi dalam gugatan Republik Selatan. Afrika melawan Negara Israel di Mahkamah Internasional,” kata Kementerian Luar Negeri Kuba pada Jumat, seperti dikutip dari Sputnik, Sabtu (22/6/2024).
Sebagai informasi, pada 29 Desember 2023, Afrika Selatan mengajukan gugatan ke ICJ terhadap Israel atas dugaan genosida di Jalur Gaza. Pada tanggal 26 Januari, ICJ memutuskan tindakan sementara yang memerintahkan Israel mengambil langkah-langkah mendesak untuk mencegah tindakan genosida dan memastikan aliran bantuan kemanusiaan ke daerah kantong tersebut. Pada saat yang sama, ICJ tidak memerintahkan gencatan senjata segera di Gaza.
Pada awal Maret, Afrika Selatan kembali ke ICJ untuk menyerukan tindakan sementara tambahan terhadap Israel yang akan mengatasi kelaparan yang meluas di kalangan warga Palestina di Jalur Gaza yang terkepung.
Pada tanggal 7 Oktober 2023, gerakan Palestina Hamas melancarkan serangan roket skala besar terhadap Israel dan melanggar perbatasan, menyerang lingkungan sipil dan pangkalan militer. Hampir 1.200 orang di Israel tewas dan sekitar 240 lainnya diculik dalam serangan itu.
Israel melancarkan serangan balasan, memerintahkan blokade penuh terhadap Gaza, dan memulai serangan darat ke daerah kantong Palestina dengan tujuan melenyapkan Hamas dan menyelamatkan para sandera.
Lebih dari 37.300 orang tewas dan lebih dari 85.300 lainnya terluka dalam operasi militer Israel di Jalur Gaza sejak 7 Oktober, menurut otoritas setempat. [ran]