(IslamToday ID) – Juru bicara Komisaris Tinggi PBB untuk Hak Asasi Manusia (OHCHR) Jeremy Laurence menyebut tentara Israel yang melepaskan anjing ke arah warga Palestina yang ditahan sebagai pelanggaran yang serius terhadap hukum.
Dalam pernyataan tertulisnya, Laurence menanggapi tentang tentara Israel yang menggunakan anjing untuk menyerang tahanan Palestina, terlibat dalam tindakan kekerasan seksual, dan menggunakan warga Palestina yang terluka sebagai tameng manusia di Tepi Barat yang diduduki.
“Kami mengetahui laporan bahwa anjing telah dilepaskan ke tahanan, yang dalam beberapa kasus mengakibatkan serangan dan gigitan,” kata Laurence seperti dikutip dari TRT World, Jumat (28/6/2024).
“Tindakan tersebut merupakan pelanggaran serius terhadap kewajiban Israel berdasarkan hukum pendudukan yang menyangkut orang-orang yang dilindungi dan berdasarkan hukum hak asasi manusia internasional yang menyangkut hak individu untuk hidup dan kesehatan, larangan mutlak atas perlakuan atau hukuman yang tidak manusiawi atau merendahkan martabat,” beber Laurence.
Laurence juga menanggapi tindakan tentara Israel yang mengikat seorang warga Palestina yang terluka, yang ditembak di kota Jenin, Tepi Barat, di depan kendaraan militer dan menggunakannya sebagai tameng manusia.
“Di Tepi Barat yang diduduki, OHCHR mengutuk pelanggaran yang terus-menerus dan mencolok terhadap hukum hak asasi manusia internasional dan hukum kemanusiaan internasional yang mengikat Israel sebagai kekuatan pendudukan,” demikian siaran pers tersebut.
Sebagai informasi, pada tanggal 22 Juni tentara Israel menyerbu sebuah rumah di lingkungan El-Jabariyyat di Jenin, melukai tiga pemuda dengan tembakan.
Mereka mengikat salah satu pria yang terluka ke kap mobil jip militer, menggunakannya sebagai tameng manusia, dan mencegah tim medis mencapai warga Palestina yang terluka. [ran]