(IslamToday ID) – Mahkamah Agung Amerika Serikat (AS) pada Senin (01/07/2024) mengeluarkan putusan bahwa mantan Presiden Donald Trump dibebaskan dari tuntutan atas segala “tindakan resmi” yang dilakukannya saat menjabat menjadi Presiden AS.
Trump telah mengeklaim kekebalan mutlak atas tindakan yang diambilnya saat bertugas di Gedung Putih dan telah melawan tuntutan federal atas upayanya membalikkan kekalahannya dalam pemilu tahun 2020, termasuk kerusuhan di gedung Capitol.
Mahkamah memutuskan bahwa mantan presiden berhak atas kekebalan mutlak untuk tindakan yang berada dalam otoritas konstitusional mereka. Meski demikian konstitusi tidak memberikan perlindungan dari penuntutan atas tindakan yang dilakukan dalam kapasitas pribadi. Mahkamah Agung mengirim kasus tersebut kembali ke pengadilan yang lebih rendah.
“Kemenangan besar bagi konstitusi dan demokrasi kita. Bangga menjadi warga Amerika!” Trump menulis dengan huruf kapital di platform Truth Social miliknya, dikutip dari TRT World, Selasa (2/7/2024).
Putusan ini menandai untuk pertama kali sejak berdirinya negara pada abad ke-18, Mahkamah Agung menyatakan bahwa mantan presiden dapat dilindungi dari tuntutan pidana dalam situasi apa pun.
Ketua Mahkamah Agung John Roberts mengumumkan putusan penting tersebut atas nama enam hakim konservatif yang merupakan mayoritas hakim di pengadilan tersebut, sedangkan tiga hakim liberal di pengadilan tersebut menolak.
Keputusan itu diambil dalam upaya banding Trump atas putusan pengadilan yang lebih rendah yang menolak klaim kekebalannya. Pengadilan memutuskan kasus tersebut pada hari terakhir masa sidang.
Sebagai informasi, Trump menghadapi empat dakwaan termasuk konspirasi untuk menghalangi proses resmi di Kongres guna mengesahkan hasil pemilu. Pada Januari 2021, ia mengulangi klaim palsu bahwa pemilu telah dicuri dan meminta para pendukungnya untuk berjuang sekuat tenaga.
Di sisi lain, para pemimpin Partai Demokrat menyebut putusan kekebalan Trump sebagai hari yang menyedihkan bagi AS dan mengatakan bahwa keputusan tersebut memalukan, meski tidak mengubah fakta apa pun.
Putusan tersebut mengakhiri prospek Trump diadili sebelum pemilihan presiden bulan November mendatang. [ran]