(IslanToday ID) – Lebih dari Rp3.850 triliun dilaporkan hilang akibat skema penipuan dalam pembayaran bantuan pemerintah di Amerika Serikat selama pandemi COVID-19, menurut laporan dari kongres AS setelah investigasi selama dua tahun.
Laporan yang dirilis oleh Select Subcommittee on the Coronavirus Pandemic itu mengungkapkan bahwa lebih dari Rp2.940 triliun (setara $191 miliar) dicuri dari sistem tunjangan pengangguran federal dengan memanfaatkan informasi pribadi warga negara.
Selain itu, setidaknya Rp985 triliun (setara $64 miliar) dicuri dari Paycheck Protection Program (PPP), program bantuan pemerintah yang menyediakan pinjaman kepada masyarakat dan dapat dihapuskan jika digunakan untuk mengatasi kesulitan akibat pandemi.
Bukan hanya itu, Rp3 triliun (setara $200 juta) lainnya hilang akibat kurangnya pengawasan terhadap program dukungan untuk usaha kecil.
Pandemi COVID-19 bermula ketika otoritas Tiongkok melaporkan kepada WHO pada 31 Desember 2019 mengenai wabah pneumonia tak dikenal di Wuhan, Provinsi Hubei. Kasus awal dilaporkan memiliki keterkaitan dengan pasar makanan laut setempat.
Pada awal Januari 2020, Tiongkok mengonfirmasi bahwa wabah tersebut disebabkan oleh jenis virus corona baru. Kemudian pada 11 Maret 2020, Direktur Jenderal WHO, Tedros Adhanom Ghebreyesus, secara resmi mengumumkan bahwa penyebaran virus corona telah mencapai tingkat pandemi.
Pandemi ini tidak hanya berdampak pada kesehatan global tetapi juga membuka celah bagi berbagai tindakan penipuan, seperti yang tercatat dalam laporan tersebut, menimbulkan kerugian besar bagi perekonomian dan pembayar pajak AS.[sya]