(IslamToday ID) – Irlandia telah mengajukan deklarasi untuk bergabung dengan kasus Afrika Selatan di Mahkamah Internasional (ICJ) yang menuduh Israel melakukan genosida.
“Irlandia, dengan mengacu pada Pasal 63 Statuta Mahkamah, telah mengajukan deklarasi intervensi ke Kepaniteraan Mahkamah dalam perkara mengenai Penerapan Konvensi tentang Pencegahan dan Penghukuman Kejahatan Genosida di Jalur Gaza atau Afrika Selatan versus Israel,” demikian pernyataan ICJ pada Selasa (7/1/2025) dikutip dari The Cradle, Rabu (8/1/2025).
“Berdasarkan Pasal 63, negara mana pun pada suatu konvensi yang sedang dalam pertimbangan peradilan berhak melakukan intervensi, yang menjadikan interpretasi ICJ atas konvensi tersebut mengikat mereka juga,” sambung pernyataan itu.
Sebelumnya, Menteri Luar Negeri Irlandia Micheal Martin mengumumkan pada bulan Desember bahwa pemerintahnya akan bergabung dengan kasus ICJ.
Israel menutup kedutaan besarnya di Dublin sebagai tanggapan, sementara Menteri Luar Negeri Israel, Gideon Saar, menggambarkan Perdana Menteri Irlandia, Simon Harris, sebagai antisemit.
Harris menanggapi tuduhan Saar dengan berkata, “Anda tahu apa yang menurut saya tercela? Membunuh anak-anak, menurut saya itu tercela. Anda tahu apa yang menurut saya tercela? Melihat skala kematian warga sipil yang telah kita lihat di Gaza. Anda tahu apa yang menurut saya tercela? Orang-orang dibiarkan kelaparan, dan bantuan kemanusiaan tidak mengalir.”
Di sisi lain, pengusaha dan kurator seni AS-Palestina Faisal Saleh mengatakan dia telah memulai upaya untuk menyewa gedung kedutaan Israel yang ditutup dan mengubahnya menjadi museum Palestina.
“Ini akan menjadi langkah simbolis yang sangat kuat di mana seni Palestina menggantikan representasi entitas genosida di Irlandia,” kata Saleh kepada Anadolu Ajansi pada tanggal 3 Januari.
Israel memulai perangnya di Gaza pada Oktober 2023, mengepung jalur tersebut dan melancarkan kampanye pengeboman mengerikan yang menargetkan warga sipil Palestina dan pejuang Hamas.
Pada bulan Desember 2024 Afrika Selatan mengajukan permohonan untuk melakukan tindakan hukum terhadap Israel, dengan mengklaim tindakannya di Gaza melanggar Konvensi Genosida.
Beberapa negara telah bergabung dalam kasus ini, termasuk Nikaragua, Kolombia, Libya, Meksiko, Palestina, Spanyol, dan Turki.
Dalam lima belas bulan perang, pasukan Israel telah membunuh lebih dari 46.000 warga Palestina di Gaza, sebagian besar wanita dan anak-anak, sementara melukai lebih dari 105.000 orang.
Kampanye tersebut telah menghancurkan sebagian besar wilayah kantong itu, termasuk rumah, masjid, sekolah, rumah sakit, universitas, lahan pertanian, dan infrastruktur air, sehingga membuat Gaza sebagian besar tidak layak huni.
Tentara dan politisi Israel telah menyatakan tujuan mereka adalah mengusir secara paksa 2,3 juta warga Palestina dari Gaza dan membangun pemukiman Yahudi di atas reruntuhan kota-kota Palestina dan kamp-kamp pengungsi yang hancur. [ran]