(IslamToday ID) – Seorang bos kejahatan Jepang mengaku bersalah atas konspirasi untuk menjual bahan nuklir dari Myanmar ke Iran bersamaan dengan pelanggaran perdagangan narkoba dan senjata.
“Takeshi Ebisawa, 60, seorang anggota yakuza, mengajukan pengakuan bersalah atas enam tuduhan di pengadilan federal di Manhattan pada hari Rabu,” kata Departemen Kehakiman AS dalam sebuah pernyataan yang dikutip dari Al Jazeera, Kamis (9/1/2025).
Ebisawa akan dijatuhi hukuman pada tanggal 9 April mendatang.
Menurut jaksa, Ebisawa pada tahun 2020 mengatakan kepada agen rahasia Badan Penegakan Narkoba (DEA) dan sumber DEA bahwa ia telah membebaskan sejumlah besar thorium dan uranium yang ingin dijualnya.
Menanggapi pertanyaan berulang Ebisawa, agen rahasia itu setuju untuk membantu Ebisawa menjadi perantara penjualan bahan nuklir kepada seorang rekannya yang menyamar sebagai jenderal Iran, kata jaksa.
“Ebisawa kemudian menawarkan untuk memasok plutonium kepada rekan yang menyamar tersebut, yang akan menjadi lebih baik dan lebih kuat daripada uranium untuk membuat senjata nuklir,” menurut jaksa.
Zat berwarna kuning seperti bubuk yang ditunjukkan rekan konspirator Ebisawa kepada agen rahasia kemudian ditentukan dalam analisis laboratorium mengandung uranium, thorium, dan plutonium dalam jumlah yang dapat dideteksi, terang Departemen Kehakiman.
Ebisawa juga berkonspirasi untuk menjadi perantara pembelian rudal permukaan-ke-udara buatan AS dan persenjataan berat untuk mempersenjatai banyak kelompok etnis bersenjata di Myanmar, dan menerima heroin dan metamfetamin dalam jumlah besar sebagai pembayaran sebagian untuk senjata tersebut, menurut jaksa.
Para pejabat AS mengatakan mereka melakukan penangkapan dan penuntutan Ebisawa bekerja sama dengan mitra penegak hukum di Indonesia, Jepang, dan Thailand.
“Permohonan hari ini seharusnya menjadi pengingat yang kuat bagi mereka yang membahayakan keamanan nasional kita dengan menyelundupkan plutonium tingkat senjata dan bahan berbahaya lainnya atas nama sindikat kriminal terorganisasi bahwa Departemen Kehakiman akan meminta pertanggungjawaban Anda seberat-beratnya sesuai hukum,” kata Asisten Jaksa Agung Matthew G. Olsen dari Divisi Keamanan Nasional Departemen Kehakiman.
Ebisawa, yang sebelumnya didakwa pada tahun 2022 dengan pelanggaran perdagangan narkoba internasional dan senjata api, menghadapi kemungkinan hukuman penjara seumur hidup untuk dakwaan yang paling serius. [ran]