(IslamToday ID) – Denmark mendakwa dua orang yang melakukan penistaan terhadap Al Quran, hal yang belum pernah terjadi sebelumnya.
“Jaksa Penuntut Umum di Kopenhagen telah menangani kasus pertama pelanggaran pasal 110e (2) KUHP Denmark tentang perlakuan tidak pantas terhadap kitab suci agama,” kata pernyataan dari kantor kejaksaan pada hari Jumat, dikutip dari TRT World, Ahad (26/1/2025).
Tuduhan tersebut muncul setelah Menteri Kehakiman Denmark menyetujui rekomendasi untuk melanjutkan kasus tersebut, tambah pernyataan itu.
Menurut jaksa, insiden itu terjadi pada 15 Juni 2024, saat berlangsungnya Festival Rakyat di Pulau Bornholm. Para tersangka dilaporkan menodai Al-Quran di sebuah tenda, baik di depan umum maupun dengan maksud untuk menyebarkan aksinya ke khalayak yang lebih luas.
“Kami menilai bahwa terkait dengan acara di Hari Raya Idulfitri tersebut, telah terjadi perlakuan yang tidak pantas terhadap Al Quran dan kejadian tersebut terjadi di ruang publik karena dihadiri oleh beberapa orang dan juga tersebar ke masyarakat luas dengan cara direkam dan disiarkan langsung melalui Facebook,” terang pernyataan tersebut.
Jaksa Penuntut Umum Lise-Lotte Nilas membenarkan bahwa denda telah dimintakan kepada para tersangka.
Kasus ini telah diserahkan ke Pengadilan Bornholm untuk dijadwalkan, tetapi tanggal persidangan belum ditetapkan. [ran]