(IslamToday ID) – Setiap upaya India untuk mengalihkan atau menghentikan aliran air menurut Perjanjian Perairan Indus akan dianggap sebagai tindakan perang, demikian Pakistan memperingatkan pada Kamis (24/4).
Dilansir dari Anadolu, Peringatan Pemerintah Islamabad tersebut muncul sehari setelah India menangguhkan perjanjian tahun 1960 tersebut, menyusul terjadinya serangan di Kashmir yang menewaskan 26 orang.
Pengumuman itu setelah pertemuan Komite Keamanan Nasional di Islamabad, Pakistan yang mengatakan akan menangguhkan perjanjian Simla tahun 1972 dan menutup perbatasan Wagah, yang saat ini merupakan satu-satunya jalur penyeberangan resmi antara kedua negara.
Pakistan juga menangguhkan semua perdagangan dengan India termasuk ke dan dari negara ketiga mana pun melalui Pakistan, dan menutup wilayah udara untuk semua maskapai penerbangan milik atau yang dioperasikan oleh India.
Pakistan meniru tindakan India, dengan menangguhkan semua visa yang dikeluarkan berdasarkan Skema Pembebasan Visa Asosiasi Asia Selatan untuk Kerja Sama Regional.
“Pakistan dengan tegas menolak pengumuman India untuk menangguhkan Perjanjian Perairan Indus,” demikian bunyi pernyataan Pemerintah Pakistan.
“Perjanjian tersebut merupakan perjanjian internasional yang mengikat yang ditengahi oleh Bank Dunia dan tidak memuat ketentuan untuk penangguhan sepihak. Air merupakan Kepentingan Nasional yang Vital bagi Pakistan, jalur kehidupan bagi 240 juta penduduknya dan ketersediaannya akan dijaga dengan segala cara. Setiap upaya untuk menghentikan atau mengalihkan aliran air milik Pakistan sesuai dengan Perjanjian Perairan Indus, dan perampasan hak-hak daerah hilir sungai akan dianggap sebagai Tindakan Perang dan ditanggapi dengan kekuatan penuh di seluruh spektrum Kekuatan Nasional.”
Pernyataan tersebut mengatakan “Pakistan akan menggunakan hak untuk menangguhkan semua perjanjian bilateral dengan India, termasuk Perjanjian Simla, sampai India menghentikan perilaku nyata yang mengobarkan terorisme di dalam Pakistan; pembunuhan transnasional; dan ketidakpatuhan terhadap hukum internasional dan resolusi PBB tentang Kashmir.”[sya]