(IslamToday ID) – Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi telah mengumumkan hukuman bagi individu yang melanggar peraturan izin haji dan mereka yang memfasilitasi pelanggaran tersebut.
Mengutip laporan Arab News, Selasa (29/4/2025), kementerian mengatakan hukuman tersebut akan berlaku mulai hari ini, Selasa hingga 10 Juni mendatang.
“Denda hingga SR20.000 ($5.331,43 atau Rp. 89.464.631) akan dikenakan kepada individu yang tertangkap melakukan atau mencoba melakukan haji tanpa izin, dan kepada pemegang semua jenis visa kunjungan yang mencoba memasuki atau tinggal di kota Makkah dan tempat-tempat suci selama periode yang ditentukan,” kata Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi.
“Denda hingga SR100.000 juga akan dikenakan kepada siapa saja yang mengajukan visa kunjungan bagi seseorang yang telah melaksanakan atau mencoba melaksanakan haji tanpa izin, atau yang telah memasuki atau tinggal di kota Makkah dan tempat-tempat suci selama periode yang ditentukan. Denda akan berlipat ganda untuk setiap orang yang terlibat,” sambung kementerian itu.
Denda yang sama berlaku bagi siapa saja yang mengangkut atau mencoba mengangkut pemegang visa kunjungan ke Kota Makkah dan tempat-tempat suci selama periode yang ditentukan, serta bagi mereka yang menampung atau mencoba menampung pemegang visa kunjungan di akomodasi apa pun, termasuk hotel, apartemen, perumahan pribadi, tempat penampungan, atau lokasi perumahan bagi jemaah haji.
“Itu termasuk menyembunyikan keberadaan mereka atau memberikan bantuan yang memungkinkan mereka tinggal. Denda akan berlipat ganda untuk setiap individu yang dilindungi, disembunyikan, atau dibantu.”
Hukuman terpisah juga akan berlaku bagi penyusup ilegal yang berusaha melaksanakan haji, baik penduduk tetap maupun yang melebihi batas tinggal, dan pihak yang bersalah akan dideportasi ke negara asal dan dilarang memasuki Kerajaan selama sepuluh tahun.
Terakhir, kementerian mengatakan, “Pengadilan terkait akan diminta untuk menyita kendaraan darat yang digunakan untuk mengangkut pemegang visa kunjungan ke kota Makkah dan tempat-tempat suci selama periode yang ditentukan, jika dimiliki oleh transporter, fasilitator, atau kaki tangannya.” [ran]