(IslamToday ID) – Anggota DPR Demokrat AS Shri Thanedar dari Michigan mengajukan resolusi yang berupaya untuk memakzulkan Presiden Donald Trump.
“Hari ini, saya mengajukan resolusi untuk memakzulkan Donald J. Trump,” kata Thanedar dalam sebuah pernyataan seperti dikutip dari Sputnik, Rabu (30/4/2025).
Tujuh pasal pemakzulan tersebut menuduh Trump melakukan penghalangan keadilan, penyalahgunaan kekuasaan eksekutif, perampasan kewenangan anggaran, penyalahgunaan kekuasaan perdagangan dan agresi internasional, serta pelanggaran hak-hak Amandemen Pertama.
Anggota parlemen tersebut dalam pernyataan menyebut Departemen Efisiensi Pemerintah (DOGE) sebagai kantor yang melanggar hukum dan menuduh Trump melakukan penyuapan dan korupsi, serta pelanggaran wewenang yang kejam.
Thanedar mengklaim bahwa Trump mengabaikan Konstitusi, Kongres, dan pengadilan, dan membahayakan demokrasi AS.
Senada, anggota Kongres Demokrat AS lainnya, Al Green, mengatakan pada tanggal 6 April bahwa ia berencana untuk mengusulkan pemakzulan terhadap Trump dalam waktu 30 hari. [ran]