(IslamToday ID) – Panel ahli PBB sedang menyelidiki bagaimana peluru mortir yang diekspor dari Bulgaria ke UEA pada tahun 2019 berakhir di tangan milisi Pasukan Dukungan Cepat (RSF) Sudan, menurut dokumen yang ditinjau oleh Reuters, dikutip dari The Cradle, Rabu (30/4/2025).
Penyelidikan berpusat di sekitar peluru mortir 81 mm yang disita dari konvoi RSF di wilayah Darfur Utara, Sudan pada November 2024.
Foto dan video yang diunggah daring oleh anggota milisi pro-pemerintah setelah penyitaan tersebut dengan jelas memperlihatkan nomor seri pada mortir tersebut, yang cocok dengan mortir yang dikonfirmasi Bulgaria telah diekspor ke militer UEA. Bulgaria telah menyatakan bahwa mereka tidak pernah mengizinkan ekspor ulang amunisi tersebut ke pihak ketiga, termasuk Sudan.
“Kami dengan tegas menyatakan bahwa otoritas berwenang Bulgaria tidak mengeluarkan lisensi ekspor untuk produk terkait pertahanan ke Sudan,” kata Kementerian Luar Negeri Bulgaria.
UEA membantah tuduhan bahwa pihaknya memicu konflik di Sudan dengan mempersenjatai RSF, yang telah terlibat dalam perang brutal dengan tentara Sudan sejak 2023. Konflik tersebut telah menewaskan puluhan ribu orang dan membuat jutaan orang mengungsi.
UEA mengutip laporan panel ahli PBB terbaru, yang diserahkan ke Dewan Keamanan pada bulan April, untuk membela posisinya. Laporan tersebut, yang masih belum dipublikasikan, mendokumentasikan penyitaan pada bulan November tetapi tidak menyebutkan asal senjata tersebut. Tapi, korespondensi antara panel PBB dan pejabat UEA menunjukkan bahwa penyelidikan terhadap kemungkinan keterlibatan negara Teluk tersebut masih berlangsung.
Khususnya, UEA menolak memberikan manifes penerbangan untuk 15 penerbangan kargo dari bandaranya ke Chad, negara tetangga yang digunakan sebagai pusat logistik. Meskipun memberikan beberapa rincian untuk tiga penerbangan tersebut, isi yang tercantum makanan, obat-obatan, dan kendaraan sipil hanya mencakup sekitar setengah dari kapasitas kargo pesawat yang digunakan.
Sudan sejak itu mengajukan kasus terhadap UEA di Mahkamah Internasional (ICJ), menuduhnya melanggar Konvensi Genosida dengan mempersenjatai RSF.
“Genosida sedang dilakukan terhadap kelompok etnis Masalit di bagian barat negara kami,” kata Penjabat Menteri Kehakiman Sudan, Muawia Osman, kepada ICJ pada tanggal 10 April.
Ia menuduh bahwa genosida tengah dilakukan oleh kelompok paramiliter RSF dengan dukungan dan keterlibatan Uni Emirat Arab.
UEA membantah tuduhan tersebut dan menantang yurisdiksi pengadilan.
Pada tanggal 28 April, Jaringan Dokter Sudan menuduh RSF mengeksekusi sedikitnya 31 orang, termasuk anak-anak, di kota kembar Khartoum, Omdurman. [ran]