(IslamToday ID) – Perusahaan induk TikTok, ByteDance Ltd., didenda sebesar €530 juta ($600 juta) oleh Uni Eropa karena mengirim data pengguna ke China secara ilegal, sekaligus memperingatkan bahwa perusahaan tersebut tidak cukup melindungi informasi dari akses layanan negara China.
Komisi Perlindungan Data Irlandia (DPC), regulator utama TikTok di Eropa, menyatakan bahwa TikTok melanggar aturan Uni Eropa terkait transfer data dan memberikan waktu enam bulan kepada perusahaan tersebut untuk menghentikan seluruh transfer ilegal.
DPC mengatakan TikTok mengungkapkan pada bulan April bahwa data pengguna Eropa telah disimpan di server di China — bertentangan dengan pernyataan sebelumnya yang disampaikan ke regulator. Bloomberg sebelumnya telah melaporkan tentang denda ini.
“TikTok tidak menangani potensi akses oleh otoritas China terhadap data pribadi EEA (European Economic Area) di bawah undang-undang anti-terorisme, kontra-spionase, dan undang-undang lain China yang secara material berbeda dari standar Uni Eropa,” kata Graham Doyle, wakil komisaris di DPC.
TikTok menyatakan akan mengajukan banding penuh atas keputusan ini dan menyebut bahwa mereka tidak pernah menerima permintaan data pengguna Eropa dari otoritas China, serta tidak pernah memberikan data tersebut kepada mereka.
Hukuman ini merupakan yang ketiga terbesar berdasarkan aturan GDPR, setelah denda €1,2 miliar terhadap Meta Platforms Inc. dan €746 juta terhadap Amazon.com Inc.
TikTok sebelumnya juga telah menjadi sorotan regulator Irlandia. Pada September 2023, perusahaan ini didenda €345 juta karena dugaan kelalaian dalam melindungi data pribadi anak-anak.
Regulator juga telah memperingatkan perusahaan-perusahaan teknologi besar terkait pengiriman data pribadi warga Eropa ke luar wilayah Uni Eropa.
Penyelidikan terhadap TikTok oleh Irlandia dimulai pada tahun 2021, ketika kepala regulator saat itu mengklaim bahwa data pengguna Uni Eropa dapat diakses oleh “insinyur pemeliharaan dan AI di China.”
Selain isu privasi, TikTok juga tengah diselidiki berdasarkan aturan moderasi konten Uni Eropa, yaitu Digital Services Act, karena diduga gagal menangani akun palsu dan intervensi pihak asing dalam pemilihan presiden Rumania tahun lalu.
TikTok juga sedang diselidiki terkait desain aplikasinya yang adiktif dan dugaan kegagalan dalam melindungi anak-anak pengguna platform tersebut.[sya]