(IslamToday ID) – Perdana Menteri (PM) Selandia Baru Christopher Luxon mengusulkan larangan penggunaan media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun. Langkah ini bertujuan untuk melindungi anak-anak dari dampak negatif platform teknologi besar, termasuk paparan konten berbahaya dan perundungan siber.
Rancangan undang-undang (RUU) yang diusung Luxon akan mewajibkan perusahaan media sosial untuk memverifikasi usia pengguna dan memastikan mereka berusia minimal 16 tahun. Perusahaan yang gagal mematuhi aturan ini terancam denda hingga NZD 2 juta atau sekitar Rp19,6 miliar.
“Sudah saatnya kita mengakui bahwa media sosial bukan selalu tempat yang aman bagi generasi muda kita,” kata Luxon dalam konferensi pers, Selasa (6/5/2025), seperti dikutip AFP. Ia menambahkan bahwa perusahaan teknologi harus bertanggung jawab dalam menjaga keselamatan anak-anak secara daring.
RUU ini dirancang mengikuti jejak Australia, yang pada November lalu mengesahkan aturan serupa—menjadikannya salah satu negara dengan regulasi media sosial paling ketat di dunia. Meski demikian, Luxon belum memastikan kapan RUU ini akan dibawa ke parlemen, namun ia berharap mendapat dukungan lintas partai.
Anggota Parlemen dari Partai Nasional, Catherine Wedd, yang menyusun RUU tersebut, menyebut kebijakan ini penting untuk memberikan dukungan lebih kepada keluarga dalam mengawasi aktivitas online anak-anak mereka. “Sebagai seorang ibu dari empat anak, saya percaya kita perlu bertindak sekarang,” ujarnya.
Selandia Baru sebelumnya telah melarang penggunaan ponsel di sekolah, sebagai bagian dari upaya mengatasi penurunan tingkat literasi nasional. Namun, belum dijelaskan platform mana saja yang akan tercakup dalam larangan ini.
Langkah ini juga mendapat sorotan dari perusahaan teknologi besar, yang menilai kebijakan tersebut terlalu terburu-buru dan menimbulkan banyak pertanyaan, terutama soal mekanisme pengawasan dan implementasi.[sya]