(IslamToday ID) – Indonesia mendorong penguatan kajian terhadap hubungan penerapan Konvensi Hukum Laut PBB (UNCLOS) 1982 dengan hukum humaniter internasional dan hukum perang laut yang saat ini masih belum terlalu diteliti mendalam.
Hal tersebut disampaikan Direktur Jenderal Hukum dan Perjanjian Internasional Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI L. Amrih Jinangkung saat memimpin diskusi tematik bersama Komite Internasional Palang Merah (ICRC) di Jakarta, 6—7 Mei 2025, yang dilaksanakan dalam rangka penguatan inisiatif hukum humaniter dunia “Global IHL Initiative”.
“Indonesia meyakini sepenuhnya bahwa hubungan antara UNCLOS 1982, Hukum Humaniter Internasional, dan Hukum Peperangan Laut merupakan bidang yang perlu dikaji lebih lanjut untuk memperjelas batas antara rezim hukum yang memiliki keterkaitan erat,” kata Amrih, seperti dikutip dari keterangan Kemlu RI di Jakarta, Kamis.
Ia mengatakan, interaksi antara rezim hukum internasional, khususnya UNCLOS dan hukum peperangan laut, hingga kini masih minim kajian sehingga harus digali lebih dalam lagi.
Salah satu aspek yang penting dibahas saat ini, yaitu penerapan UNCLOS dalam konflik bersenjata, mengingat pesatnya kemajuan teknologi dalam peperangan modern seperti penggunaan kendaraan bawah laut nirawak (UAV), sehingga topik tersebut didiskusikan dalam agenda itu.
Turut dibahas pula dalam diskusi tersebut isu perlindungan lingkungan laut, hak navigasi, dan kepentingan negara pesisir netral yang erat kaitannya dengan penerapan UNCLOS.
Sementara itu, Kepala Delegasi Regional ICRC untuk RI dan Timor Leste Vincent Ochilet mengatakan, negara-negara harus mempertimbangkan kembali pendekatan terhadap konflik laut dan penerapan hukum peperangan laut supaya semakin berorientasi kemanusiaan dan perlindungan warga sipil.
Pasalnya, sebagian besar hukum peperangan laut yang berlaku saat ini dirumuskan pada awal abad ke-20, sementara kondisi maritim global telah berubah secara signifikan sejak saat itu.
“Perlakuan yang mengistimewakan domain maritim dalam perkembangan hukum perang laut perlu diseimbangkan dengan pertimbangan kemanusiaan,” ucap Ochilet.
“Sangat penting untuk menyadari bahwa, dalam lingkungan maritim yang saling terhubung secara global, konflik bersenjata di laut dapat berdampak besar terhadap populasi sipil baik di laut maupun di darat,” tambahnya.
Menurut pernyataan Kemlu RI, diskusi tematik tersebut mempertemukan 17 pakar dari berbagai negara dengan latar belakang di bidang kelautan dan hukum internasional.
Pertemuan tersebut digelar salah satunya untuk menetapkan pendekatan praktis terkait implementasi hukum humaniter dalam peperangan di laut.[sya]