(IslamToday ID) – China menyatakan akan mengambil tindakan hukum terhadap siapa pun yang menerapkan aturan larangan AS atas penggunaan cip AI Huawei Technologies Co. Aturan AS itu mengacaukan gencatan senjata perang tarif, sehingga meningkatkan pertikaian antara kedua negara tersebut.
“China yakin AS menyalahgunakan aturan ekspor untuk membendung dan menekan China, yang melanggar hukum internasional dan norma dasar hubungan internasional,” kata Kementerian Perdagangan di Beijing dalam pernyataannya, Rabu (21/5/2025), seraya menambahkan hal ini merugikan kepentingan pembangunan dan perusahaan di negaranya.
“Setiap organisasi atau individu yang menerapkan atau membantu implementasi aturan AS” akan menghadapi Undang-Undang Sanksi Anti-Asing dan “harus menanggung hukuman yang sesuai,” ujar kementerian tersebut.
Pernyataan tersebut muncul sehari setelah China menuding pemerintahan Donald Trump merusak perundingan dagang baru-baru ini di Jenewa, Swiss setelah AS memperingatkan bahwa penggunaan semikonduktor Huawei “di mana pun di dunia” akan melanggar aturan ekspor AS.
Departemen Perdagangan AS telah meralat kata-katanya, berdalih bahwa mereka mengeluarkan panduan tentang risiko penggunaan “IC komputasi canggih China, termasuk cip Huawei Ascend tertentu,” dengan menghapus referensi “di mana saja di dunia.” Panduan resmi tertanggal 13 Mei tersebut mengatakan penggunaan cip Ascend Huawei “berisiko” melanggar aturan ekspor.
Kementerian Perdagangan China tidak menjelaskan secara rinci bagaimana individu atau entitas akan dihukum berdasarkan Undang-Undang Sanksi Anti-Asing.
Ada kekhawatiran bahwa undang-undang yang dibuat pada tahun 2021 tersebut digunakan untuk memerangi perusahaan-perusahaan asing yang beroperasi di China.
Undang-undang itu merupakan bagian dari perangkat yang telah dikembangkan Beijing dalam beberapa tahun terakhir untuk melawan sanksi dan aturan perdagangan AS. Beijing juga telah menerbitkan Daftar Entitas yang Tidak Dapat Diandalkan dan Undang-Undang Kontrol Ekspor.[sya]