(IslamToday ID) – Amerika Serikat telah menetapkan bahwa Sudan menggunakan senjata kimia pada tahun 2024 dan berencana untuk menjatuhkan sanksi terhadap negara tersebut setelah masa pemberitahuan 15 hari kepada Kongres.
“Pada tanggal 24 April 2025, Amerika Serikat menetapkan berdasarkan Undang-Undang Pengendalian Senjata Kimia dan Biologi serta Pemberantasan Perang tahun 1991 bahwa Pemerintah Sudan menggunakan senjata kimia pada tahun 2024,” kata juru bicara Departemen Luar Negeri Tammy Bruce pada hari Kamis, seperti dikutip dari Sputnik.
“Setelah periode pemberitahuan Kongres selama 15 hari, Amerika Serikat akan mengenakan sanksi terhadap Sudan, termasuk pembatasan ekspor AS ke Sudan dan akses ke jalur kredit pemerintah AS.”
Sanksi tersebut dijadwalkan berlaku pada atau sekitar tanggal 6 Juni, pernyataan itu menambahkan.
Kemlu Sudan belum memberikan tanggapan terkait sanksi yang diberikan AS.
Diketahui, perang saudara di Sudan pecah pada 2023. Pertempuran tersebut melibatkan Militer Sudan melawan kelompok paramiliter RSF.
Penyebab perang saudara Sudan disebabkan konflik pembagian kekuasaan antara RSF dan Militer Sudan. Akibat perang saudara, menurut laporan berbagai lembaga internasional, Sudan terjerembab ke jurang krisis kemanusiaan terburuk di dunia.
Perang saudara Sudan juga menewaskan ratusan ribu orang. Sebanyak 13 juta warga lainnya kehilangan tempat tinggal.
AS sendiri sudah menjatuhkan sanksi ke Panglima Militer Sudan Abdel Fattah al-Burhan dan pemimpin RSF Hamdan Dagalo. Mereka dituduh lebih memilih perang dan bertanggung jawab atas genosida.
penggunaan senjata kimia pertama kali diungkap media The New York Times pada Januari 2025. Mengutip pernyataan empat pejabat AS, Militer Sudan menggunakan senjata kimia dua kali selama perang saudara di sejumlah wilayah terpencil di Sudan.
Laporan The New Times senjata kimia yang digunakan berupa gas klorin yang bisa menyebabkan kerusakan permanen pada jaringan manusia. [ran]