(IslamToday ID) –Menteri Kehakiman Prancis, Gérald Darmanin, menyerukan penghapusan uang tunai sebagai alat transaksi demi memerangi perdagangan narkoba dan kejahatan terorganisasi. Dalam pernyataannya di hadapan komisi Senat pada Kamis (22/5/2025), Darmanin menekankan bahwa sistem pembayaran digital, termasuk mata uang kripto, lebih mudah dilacak dan transparan dibandingkan uang fisik.
“Sebagian besar aktivitas kriminal dan kenakalan harian bergantung pada uang tunai. Mengakhiri uang tunai akan mencegah terbentuknya tempat-tempat perdagangan narkoba,” ujar Darmanin, seperti dikutip Russia Today, Jumat (23/5/2025).
Mantan Menteri Aksi Publik dan Akuntansi itu mengakui bahwa pelarangan uang fisik tak serta-merta menghentikan peredaran narkoba. Namun, ia menegaskan bahwa sistem keuangan yang dapat dilacak akan menyulitkan pelaku kejahatan untuk lolos dari pengawasan otoritas.
Darmanin juga menyinggung kemungkinan kelompok kriminal beralih ke mata uang kripto. Namun ia menilai ini sebagai langkah positif karena transaksi kripto dapat dipantau melalui teknologi blockchain. “Aturan baru Uni Eropa akan mengharuskan penyedia aset kripto membagikan data transaksi kepada otoritas pajak. Ini akan mengakhiri anonimitas dalam transfer kripto di kawasan Eropa,” jelasnya.
Kendati demikian, seruan penghapusan uang tunai ini diprediksi akan menghadapi resistensi dari masyarakat Prancis. Berdasarkan survei Banque de France tahun 2024, meski 62% responden memilih kartu sebagai metode pembayaran utama, sekitar 60% masih menganggap akses ke uang tunai sebagai hal yang “penting atau sangat penting”.
Keunggulan uang tunai menurut responden meliputi anonimitas (40%), penyelesaian instan (37%), dan kontrol lebih baik terhadap pengeluaran (31%). Para pengkritik kebijakan ini juga mengingatkan akan risiko meningkatnya pengawasan finansial serta berkurangnya kebebasan pribadi.
Meski menyadari kekhawatiran tersebut, Darmanin berpendapat bahwa sirkulasi uang tunai ilegal merupakan ancaman sistemik yang serius. “Kita telah memantau notaris, bank, dan sektor properti. Kini saatnya melihat sirkuit uang tunai paralel yang menghindari ekonomi formal sepenuhnya,” tegasnya.
Sebagai catatan, pembatasan transaksi tunai di Prancis sudah diberlakukan secara ketat. Transaksi tunai di atas €1.000 antara konsumen dan pelaku usaha dilarang, kecuali dalam kondisi tertentu. Untuk transaksi antar individu, batasannya adalah €1.500 kecuali jika dilengkapi kontrak tertulis berisi identitas dan informasi kontak kedua pihak.
Secara regional, Uni Eropa akan mulai menerapkan batas maksimum transaksi tunai sebesar €10.000 pada 2027. Komisi Eropa menyatakan bahwa langkah ini bertujuan untuk menutup celah hukum yang selama ini dimanfaatkan kelompok kriminal untuk mengalirkan dana dalam jumlah besar secara anonim.[sya]