(IslamToday ID) – Singapura mulai memberlakukan hukuman denda dan penjara bagi individu yang berkendara di jalur khusus pejalan kaki, sebagai upaya untuk melindungi pejalan kaki yang lebih rentan seperti warga lanjut usia (lansia) dan anak-anak, kata Otoritas Transportasi Darat (Land Transport Authority/LTA) Singapura pada Selasa (1/7).
Mulai 1 Juli, pelanggar yang mengendarai sepeda atau menggunakan kendaraan bermotor dan tidak bermotor pribadi di jalur-jalur terlarang ini dapat dikenai hukuman denda hingga 2.000 dolar Singapura (1 dolar Singapura = Rp12.741), penjara hingga tiga bulan, atau keduanya.
LTA mengatakan pihaknya akan mengadopsi pendekatan yang terukur dan penuh pertimbangan ketika menentukan apakah suatu pelanggaran telah terjadi. Namun, LTA menyatakan “tidak akan ada toleransi bagi mereka yang mengebut atau berkendara dengan cara yang gegabah dan sembrono di jalan.”
Jalur khusus pejalan kaki merupakan jalan setapak yang terletak di samping jalur bersepeda dan ditandai secara jelas dengan rambu-rambu dan logo untuk menunjukkan tujuan penggunaannya. Hanya pejalan kaki dan pengguna alat bantu mobilitas pribadi, –yang biasanya digunakan oleh mereka yang memiliki kesulitan berjalan–, yang diizinkan menggunakan jalur ini.[sya]