(IslamToday ID) – Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia (UI) Hikmahanto Juwono turut bersuara terkait dengan banyaknya kapal perang dan coast guard China yang lalu lalang di wilayah Laut Natuna baru-baru ini.
Menurutnya, tindakan kapal perang China itu secara hukum internasional tidak melanggar mengingat Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) Indonesia berada di laut lepas, di mana wilayah ini tidak tunduk pada kedaulatan Indonesia.
Hanya saja, Hikmahanto menekankan bahwa tidak seharusnya kapal militer China berada di laut lepas, kecuali sedang melakukan pelayaran untuk melakukan perlintasan. “Ini mengingat kapal militer ditujukan untuk mempertahankan wilayah kedaulatan negara,” katanya seperti dikutip dari RMOL, Sabtu (18/9/2021).
Lebih lanjut ia menjelaskan bahwa keberadaan kapal militer China kemungkinan adalah untuk menandingi kapal-kapal perang Indonesia yang berada di laut lepas dalam rangka penegakan hukum di ZEE dan melakukan penangkapan atas nelayan-nelayan China.
“Perlu dipahami para nelayan China dalam perspektif pemerintah China tentu tidak melakukan illegal fishing mengingat mereka melakukan penangkapan ikan di traditional fishing ground berdasarkan klaim sembilan garis putus (nine dash line),” jelas Rektor Universitas Jenderal A Yani ini.
Ia menyebut bahwa bagi Indonesia, menghadapi intimidasi kapal perang dan coast guard China terhadap para nelayan tidak mungkin mengerahkan kekuatan Angkatan Laut ataupun melakukan pengusiran, karena keberadaan kapal perang tersebut berada di laut lepas.
“Dapat dipastikan kapal perang dan coast guard China akan terus berlalu lalang hingga akhir zaman. Ini mengingat China tidak mau melepas klaim ‘sembilan garis putus’ yang sejak 2016 dinyatakan oleh Permanent Court of Arbitration sebagai tidak memiliki dasar berdasarkan UNCLOS,” terang Hikmahanto.
Oleh karena itu, menurutnya, upaya yang bisa dilakukan oleh pemerintah Indonesia adalah mengerahkan kapal-kapal Badan Keamanan Laut (Bakamla) untuk memunculkan rasa aman dan ketenangan bagi para nelayan Indonesia dalam menangkap ikan di ZEE.
“Pemerintah juga perlu mendorong para nelayan untuk membanjiri dan mengeksploitasi ZEE di Natuna Utara dengan memberi subsidi dan insentif,” tegasnya. [wip]