(Islam Today ID) – Ketua Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) Julius Ibrani menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 90/PUU-XXI/2023 jauh dari norma hukum.
Ia juga mengatakan Perkara kontroversial itu terkait dengan syarat batas usia capres dan cawapres.
“Putusan MK dalam perkara Nomor 90 lebih kepada keputusan politik ketimbang keputusan terkait norma hukum,” kata Julius Ibrani, Kamis, (16/11/23).
Julius menilai terjadi kebrutalan di MK karena putusan untuk meloloskan kontestan Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024. Karena putusan tersebut menjadi dalih melibatkan anak muda dalam kontestasi politik tersebut.
MK, lanjut Julius, mestinya bisa jeli melihat prinsipal atau pemohon yang terhubung dengan kandidat kontestan tertentu. Hal ini berbanding terbalik dengan kasus-kasus yang bersifat publik.
“Seharusnya para hakim MK memahami arah terakhir dari proses yang ada, hakim MK bukan balita yang main kotor-kotoran dan tidak tahu banyak kuman-kuman yang bisa masuk ke dalam tubuh,” ujar Julius.
Ia menambahkan putusan yang diakali dengan penambahan frasa ‘sedang’ tersebut mestinya terbaca untuk meloloskan Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres pendamping Prabowo Subianto. Lebih lengkap frasa tersebut berbunyi ‘sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah’.
“Dalam hal ini tentu diasumsikan soal ‘privilege’ yang hanya dimiliki oleh seseorang dalam hal ini adalah Gibran yang merupakan anak (Presiden) Jokowi dan keponakan dari (mantan) ketua MK (Anwar Usman),” ucap Julius di lansir dari MediaIndonesia.
Sebelumnya Mahkamah Konstitusi melakukan pemeriksaan pendahuluan gugatan dengan nomor perkara 141/PUU-XXI/2023, pada Rabu (08/11), sehari setelah Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) memberhentikan Anwar Usman sebagai Ketua MK lantaran terbukti melanggar kode etik dan perilaku hakim MK terkait putusan kasus batas usia capres-cawapres.
Dalam gugatannya, mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia, Brahma Aryana, mempermasalahkan Pasal 169 huruf q UU 7/2017 yang telah ditambah normanya oleh MK pada putusan perkara No. 90/PUU-XXI/2023.
Putusan perkara nomor 90 itu membuka pintu bagi putra Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka menjadi bakal cawapres mendampingi Prabowo Subianto.
Selain itu, putusan nomor 90 itu juga menyebabkan Ketua MK Anwar Usman, yang merupakan ipar Jokowi dan paman Gibran, dinyatakan terbukti melanggar kode etik dan perilaku hakim MK.[mfh]