(IslamToday ID) – Koordinator Nasional Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) Ubaid Matraji menilai mahalnya uang pangkal dan uang kuliah tunggal (UKT) di sejumlah universitas di Indonesia tidak lepas karena kebijakan pemerintah terkait Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTNBH).
Adapun PTNBH merupakan perguruan tinggi negeri yang statusnya sudah berbadan hukum, diberi hak otonom oleh pemerintah agar lebih mandiri termasuk dalam mengelola anggaran institusinya. Ia menilai, kebijakan itu justru membuat kampus dijadikan sebagai lahan bisnis dengan menaikkan uang pangkal maupun UKT.
“Kebijakan PTNBH ini menjadikan kampus sebagai lahan bisnis. Jadi harus dihentikan. Apalagi, bisnis yang dilakukan kampus ini dengan mencekik mahasiswa lewat kenaikan biaya UKT yang tidak masuk akal, kenaikannya berkali-kali lipat,” kata Ubaid dikutip dari Kompas, Selasa (14/5/2024).
Ia mengatakan, pemerintah bisa mengevaluasi PTNBH, mengingat kebijakan itu bagian dari kebijakan Kampus Merdeka. Menurutnya, evaluasi diperlukan karena sudah banyak protes dan keberatan dari masyarakat.
Ubaid mengatakan, tugas pemerintah menuju Indonesia Emas 2045 adalah mencerdaskan bangsa dengan memberikan akses belajar yang mudah bagi seluruh masyarakat. “Amanat UUD 1945 adalah tugas pemerintah dalam mencerdaskan kehidupan bangsa, bukan malah berbisnis dengan mahasiswa melalui tarif UKT yang sangat mahal,” bebernya.
Ia tidak memungkiri kebijakan PTNBH lama-lama akan membuat akses masyarakat ke perguruan tinggi semakin menurun. Akibatnya, angka putus kuliah pun akan melonjak karena terkendala biaya.
Terlebih, kata Ubaid, Kartu Indonesia Pintar (KIP) yang ditujukan untuk meringankan beban mahasiswa justru salah sasaran. Sejauh ini, banyak penikmat KIP yang masih mampu secara materi. “Banyak yang enggak dapat dan banyak dinikmati karena tidak tepat sasaran,” ungkapnya.
Sebagai gantinya, lanjut Ubaid, status PTNBH bisa diganti dengan status PTN sehingga ada skema pembiayaan dari pemerintah. Ia beranggapan perubahan status ini bukan hal yang sulit jika ada kemauan.
“Sebab kalau PTN dipaksa harus menjadi PTNBH, maka masyarakat enggak sanggup bayar biaya yang sangat mahal. Masak pembiayaan untuk peningkatan SDM Indonesia menuju Indonesia Emas tidak bisa. Hanya dibutuhkan political will,” jelasnya.
Sebelumnya diberitakan, kenaikan UKT di sejumlah universitas ramai di media sosial X. Baru-baru ini, juga viral uang pangkal Universitas Indonesia (UI) yang mencapai Rp 161 juta untuk mahasiswa sarjana dan vokasi jalur seleksi mandiri pendidikan kedokteran.
Di sisi lain, mahasiswa jalur seleksi mandiri juga membayar biaya Iuran Pengembangan Institusi (IPI) yang terbagi menjadi empat kelompok dalam tahun ajaran 2024/2025. Sebaliknya, hanya ada satu kelompok IPI pada periode sebelumnya.
Pada 2023/2024, IPI hanya ditujukan untuk mahasiswa vokasi, sarjana non-reguler, dan sarjana Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL) lewat seleksi mandiri, dengan angka terbesar mencapai Rp 40 juta pada Fakultas Ilmu Komputer. Akibatnya, banyak pihak menyoroti kenaikan biaya kuliah di UI yang dinilai semakin membebani mahasiswa. [wip]