(IslamToday ID) – Pengamat politik dan militer Universitas Nasional (Unas) Selamat Ginting menilai tidak ada yang salah jika Polisi Militer TNI menjaga keamanan Kejaksaan Agung (Kejagung) dan menangkap oknum polisi untuk kepentingan negara.
Menurutnya, penugasan prajurit aktif TNI di luar struktur TNI mengacu kepada UU No 34/Tahun 2004 tentang TNI.
“TNI punya tugas pokok menegakkan kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah NKRI, dan melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia,” kata Ginting dikutip dari RMOL, Selasa (28/5/2024).
Tugas tersebut, lanjutnya, dilaksanakan melalui Operasi Militer Perang (OMP) dan Operasi Militer Selain Perang (OMSP). Dalam OMSP terdapat satu klausul mengamankan objek vital nasional yang bersifat strategis.
“Kejaksaan Agung merupakan objek vital nasional strategis bidang hukum. Untuk kepentingan negara, maka sah TNI menjaga Kejaksaan Agung,” ujar Ginting.
Apalagi, katanya, permintaan untuk menjaga Kejaksaan Agung juga berkorelasi dengan adanya posisi Jampidmil (Jaksa Agung Muda bidang Pidana Militer) yang ditempati Pati TNI bintang dua.
Sehingga, lanjut Ginting, keberadaan Polisi Militer TNI yang terdiri dari tiga matra untuk menjaga Kejaksaan Agung otomatis menjaga dari gangguan yang dapat menghambat proses penyelidikan dan penyidikan suatu kasus hukum tertentu.
Dikemukakan, jika gangguan keamanan itu datangnya dari oknum kepolisian, tidak ada masalah bagi Polisi Militer TNI untuk memeriksa personel kepolisian. Setelah itu dikembalikan kepada institusinya.
“Jadi tindakan Polisi Militer TNI sudah betul menangkap personel kepolisian yang diduga dapat mengganggu proses hukum yang terkait kasus korupsi di PT Timah senilai sekitar Rp 271 triliun,” pungkas Ginting. [wip]