(IslamToday ID) – Dewan Pers meminta Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran tidak sekadar ditunda pembahasannya, tapi dirombak khususnya pasal-pasal yang memberangus kebebasan pers.
“Tentu bukan hanya sekadar ditunda, tapi di-takedown pasal-pasal yang memberangus kemerdekaan pers, di antaranya Pasal 8A dan 42 tentang kewenangan KPI terkait penyelesaian sengketa jurnalistik, serta pasal 50B terkait larangan jurnalisme investigasi,” kata Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Dewan Pers, Yadi Hendriana dikutip dari DetikCom, Rabu (29/5/2024).
Ia berpendapat RUU Penyiaran tidak bisa terburu-buru disahkan. Ia juga meminta DPR RI melibatkan elemen masyarakat untuk memberi masukan.
“Kami berpendapat RUU Penyiaran jangan terburu-buru untuk disahkan, selanjutnya perlu melibatkan semua elemen masyarakat untuk memberikan masukan,” ucapnya.
Ia pun menegaskan Dewan Pers tidak pernah berniat menolak RUU Penyiaran itu. Menurutnya, yang perlu diubah hanya pasal-pasal yang bertentangan dengan kemerdekaan pers.
“Dewan Pers tidak pernah menolak RUU tersebut, karena memang perlu. Tetapi kami melihat ada pasal-pasal yang bertentangan dengan kemerdekaan pers, nah ini yang kami minta untuk dicabut karena berseberangan dengan kemerdekaan pers dan tumpang tindih dengan UU No 40/Tahun 1999 tentang Pers,” ujarnya.
Sebelumnya, Ketua Baleg DPR RI, Supratman Andi Agtas mengatakan RUU Penyiaran untuk sementara tidak dibahas di DPR. Ia menyebut fraksi memerintahkan agar RUU Penyiaran untuk tidak dibahas sementara waktu.
“RUU Penyiaran kemarin saya sudah sampaikan di semua media, satu bahwa saat ini sudah ada di Badan Legislasi, Badan Legislasi sudah sekali mendengarkan paparan dari pengusul, dalam hal ini teman-teman Komisi I,” kata Supratman, Selasa (28/5/2025).
Ia mengatakan ada perintah dari fraksi untuk tidak membahas dahulu pasal terkait posisi Dewan Pers hingga poin yang menyangkut jurnalisme investigasi. Supratman mengatakan ada penundaan dahulu terkait itu.
“Kemudian yang kedua saya sampaikan ke teman-teman semua bahwa dari fraksi kami sudah memerintahkan kepada saya untuk sementara tidak membahas RUU Penyiaran, terutama yang berkaitan dengan dua hal. Satu, posisi Dewan Pers, yang kedua menyangkut jurnalistik investigasi,” jelas Supratman.
“Ya artinya begitu perintahnya (ditunda),” lanjutnya. [wip]