(IslamToday ID) – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata tak mempermasalahkan soal dilaporkan oleh staf Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto, Kusnadi, ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) terkait penyitaan telepon seluler (ponsel) oleh penyidik lembaga antirasuah itu.
“Kalau itu menurut yang bersangkutan pelanggaran hak asasi, ya laporkan ke Komnas HAM, kan seperti itu. Silakan saja,” kata Alex di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (12/6/2024).
Alex mengatakan setiap warga negara punya hak untuk melapor sesuai jalur hukum yang telah disediakan oleh negara apabila yang bersangkutan merasa haknya telah dilanggar. Ia menyebut pelaporan oleh staf Hasto tersebut merupakan hak yang bersangkutan yang dilindungi oleh hukum.
“Silakan saja melaporkan kemana-kemana di mana pintu itu terbuka. Kan hak dari warga negara kan, siapapun boleh melaporkan kalau merasa haknya dilanggar,” ujarnya.
Kendati demikian, Alex tidak bisa berkomentar lebih banyak soal pemeriksaan tersebut. Menurutnya, komentar lebih detail soal laporan tersebut adalah wewenang Komnas HAM untuk menyampaikan.
“Waduh, kalau itu kan urusannya Komnas HAM, kan,” kata Alex.
Untuk diketahui, Staf Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto, Kusnadi, Rabu, melaporkan penyitaan telepon seluler (ponsel) yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).
Kuasa hukum Kusnadi, Petrus Selestinus, mengatakan pelaporan tersebut diterima langsung oleh Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro beserta tim.
“Terima kasih kepada Ketua Komnas HAM dan timnya karena telah mendengarkan langsung pengaduan, dan permintaan perlindungan hukum oleh saudara Kusnadi, sebagai orang yang merasa menjadi korban tindakan sewenang-wenang penyidik KPK,” kata Petrus di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Rabu (12/6/2024).
Ia menyampaikan dalam pelaporan tersebut telah disampaikan kronologis peristiwa yang dialami oleh Kusnadi di Kantor KPK, Jakarta, Senin (10/6/2024). Menurut dia, Kusnadi hadir di KPK dalam kapasitas untuk menemani Hasto sebagai stafnya.
“Akan tetapi, serta-merta penyidik KPK secara serampangan, sewenang-wenang melakukan perampasan kemerdekaan berupa penggeledahan, dan penyitaan barang-barang yang tidak ada hubungan dengan pokok perkara. Oleh karena itu, ini merupakan pelanggaran hukum dan pelanggaran HAM, sehingga dilaporkan ke Komnas HAM,” jelasnya.
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto pada Senin (10/6), diperiksa selama empat jam oleh penyidik KPK sebagai saksi kasus dugaan suap penetapan calon anggota DPR RI terpilih periode 2019-2024 dengan tersangka Harun Masiku.
Hasto menyebut dirinya bertatap muka dengan penyidik hanya selama sekitar 1,5 jam dan pemeriksaannya belum masuk ke pokok perkara.
Ia menyatakan keberatan soal penyitaan tas dan ponsel miliknya oleh penyidik KPK.(Antara/hzh)