(IslamToday ID) – Ketua Majelis Hukum dan HAM PP Muhammadiyah, Trisno Raharjo meminta pembahasan Rancangan Undang-undang (RUU) TNI & Polri tidak dilakukan terburu-buru di akhir masa jabatan DPR periode 2019-2024 ini.
“Tidak perlu dilakukan secara terburu-buru, ada baiknya diserahkan kepada anggota DPR periode 2024-2029,” kata Trisno dikutip dari Law-Justice, Kamis (13/6/2024).
Ia menyoroti pengalaman buruk sempat terjadi ketika DPR masa jabatan 2014-2019 melakukan revisi UU KPK di ujung akhir masa jabatannya pada September 2019 lalu. Baginya, revisi UU KPK yang dilakukan DPR kala itu digelar singkat dengan minim partisipasi publik.
Karena itu, Trisno menilai seharusnya penyusunan RUU TNI & Polri dilaksanakan dengan melibatkan partisipasi masyarakat luas dengan baik. “UU KPK yang membuat KPK jadi seperti sekarang karena dilakukan pada masa-masa akhir jabatan,” ujar Trisno.
Selain itu, Trisno juga memberikan beberapa catatan kritis terkait RUU Polri. Di antaranya mengusulkan supaya rencana pasal soal keadilan restoratif dalam RUU Polri dapat diatur dalam UU Hukum Acara Pidana.
Trisno juga mengkritisi Pasal 16 ayat (1) dalam draf RUU Polri terkait kewenangan tambahan Polri dapat melakukan pemblokiran ruang siber harus dilakukan dengan penuh tanggung jawab. “Untuk itu perlu untuk mendapatkan izin pengadilan,” ungkapnya.
Trisno turut mengkritisi rencana Polri memiliki kewenangan penyadapan lantaran akan melanggar privasi warga. Baginya, rencana aturan ini tidak dapat dibenarkan. Ia lantas mengusulkan perlunya kewenangan pemberian izin penyadapan yang dapat dipertanggungjawabkan.
“Hal ini memastikan penyadapan dilakukan dengan baik dan benar. Prinsip-prinsip penyadapan harus menghormati hak asasi manusia,” katanya.
Tak hanya RUU Polri, Trisno juga meminta RUU TNI yang salah satu rencana pasalnya membuka peluang prajurit aktif dapat menempati kementerian/lembaga negara untuk dihapus.
“Ini tentu menjadikan meluasnya jabatan yang dapat diisi oleh TNI, yang seharusnya lebih tepat dilaksanakan oleh pejabat sipil. Untuk itu klausul perluasan tersebut sebaiknya dihapuskan,” katanya. [wip]